| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 660/Pid.B/2026/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | URINDARTO BOKU NGUDANG | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 660/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4015/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM - 416/Denpa.Ohd/06/2026
Penahanan : Penahanan dalam perkara lain
Bahwa Terdakwa Urindarto Boku Ngudang, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kos Jalan Gunung Catur I No.1 Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
Sdr. Alfon (DPO) dan Sdr. Andre (DPO) membuka spion dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersbeut dengan cara mencabut lalu memotong kabel sepeda motor tersebut dan menyambungkan kabel tersebut dengan api dari korek api, sehingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
