Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.B/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH URINDARTO BOKU NGUDANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 660/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4015/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URINDARTO BOKU NGUDANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 416/Denpa.Ohd/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Urindarto Boku Ngudang

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5317050309020001

Tempat lahir

:

Tana Rara

Umur/Tanggal lahir

:

22 Tahun/03 September 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Salak, Gang Dahlia No. 3 Denpasar atau Tana Raja, RT. 01, RW.01, Kelurahan/Desa Dameka, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba

Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Urindarto Boku Ngudang:
      1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan

:

Penahanan dalam perkara lain

 

      1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Penahanan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Urindarto Boku Ngudang, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kos Jalan Gunung Catur I No.1 Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 Wita atau waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, Terdakwa tiba di depan kos saksi Valdianus Dirman yang terletak di Jalan Gunung Catur I No. 1 Kota Denpasar, kemudian terdakwa masuk ke dalam areal kos lalu tanpa ijin saksi Valdianus Dirman, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna hitam dengan Noka MH1JME119SK355232, Nosin JME1E1354188 dengan plat No. DK 6426 FDR, No. BPKB No. V08530171 an. Valdianus Dirman alamat Jalan Pratama No. 18, Banjar/Lingkungan Celuk RT/RW 00/00, Benor, Kuta Selatan, Badung, milik saksi Valdianus Dirman dimana posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir tanpa terkunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut meninggalkan areal kos tersebut, lalu setelah beberapa jauh,

 

Sdr. Alfon (DPO) dan Sdr. Andre (DPO) membuka spion dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersbeut dengan cara mencabut lalu memotong kabel sepeda motor tersebut dan menyambungkan kabel tersebut dengan api dari korek api, sehingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat tersebut.

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tersebut dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi Vadianus Dirman.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Valdianus Dirman mengalami kerugian materiil berupa hilangnya sepeda motor dengan total nilai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan kendaraan saksi Valdianus Dirman yang digunakan untuk untuk aktivitas sehari-hari.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya