Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Dps PT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA PT UBER SARI KERTALANGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 03 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wishwanata Adi Darma S.H., M.HPT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT UBER SARI KERTALANGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayarannya kepada Penggugat sejumlah Rp 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak