Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon Gede Wahyu Surya Putra untuk mewakili anaknya yang bernama Ni Made Kirana Anindya Wahyu Putri lahir di Denpasar, pada tanggal 10-10-2007 dalam proses jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2510, Desa Kesiman Kertalangu, NIB : 22.09.02.12.02634 dengan Surat Ukur Tgl 23-1-1997 No. 25/1997, Luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), atas nama Gede Wahyu Surya Putra, terletak di Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat dari Permohonan tersebut kepada Pemohon;
|