Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
735/Pdt.G/2024/PN Dps NURUL ASMAUL KHUSNA HJ DRA PUJANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 735/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL ASMAUL KHUSNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENIS SUKMAWATINURUL ASMAUL KHUSNA
Tergugat
NoNama
1HJ DRA PUJANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H YUSUF SATRIAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 06 Januari 2016;
  3. Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 24 Maret 2020;
  4. Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Hutang tertanggal 11 Desember 2020;
  5. Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
  6. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang pokok investasi Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
  7. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.120.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran hutang pokok investasi sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran bagi hasil sebesar Rp. 15.120.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah);
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas harta milik Tergugat dan Turut Tergugat yaitu:
    1. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01136, Luas 71 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    2. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01137, Luas 51 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    3. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01138, Luas 49 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    4. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 01139, Luas 48 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali.
    5. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas 90 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    6. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 788, Luas 85 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    7. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 789, Luas 68 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov, Bali. 
    8. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat H ak Milik No. 764, Luas 120 M2, atas nama Yusuf Satriawan terletak di Kel. Cimahpar, Kec. Kota Bogor Utara, Kab. Bogor, Prov, Jawa Barat.
    9. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 1236, Luas 120 M2, atas nama H. Yusuf Satriawan terletak di Kel. Pemecutankaja, Kec. Denpasar Barat, Kab. Badung, Prov, Bali.
    10. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas 1.770 M2, atas nama Hajah Doktoranda Pujanti terletak di Kel. Benou, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov, Bali.
    11. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 75, Luas 723 M2, atas nama Hajah Doktoranda Pujanti terletak di Kel. Gading Wetan, Kec. Gading, Kab. Probolinggo, Prov, Jawa Timur. 
    12. Tanah dan bangunan yang ber-Sertifikat Hak Milik No. 626, Luas 3.930 M2, atas nama HJ. DRA Pujanti terletak di Kel. Celuk, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov, Bali;
  11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar biij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  14. Membebankan biaya perkara yang timbul ini kepada Tergugat dan Turut Tergugat.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak