| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 01, tanggal 16 September 2016, dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 02, tanggal 16 September 2016, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I di hadapan Siwi Nugrahani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bangkalan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sita jaminan, tanggal, 30 Agustus 2016, dalam perkara No. 212/Pdt.G/2016/PN.Sby., yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar atas tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 998/Desa Dangin Puri Klod, Gambar Situasi No. 806/1995, tanggal, 21-2-1995, seluas 162 M2, terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Bali, Kotamadya Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Desa Dangin Puri Klod, setempat dikenal sebagai persil di jalan Jayagiri XXII A No. 6, Denpasar, adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan tidak berharga serta haruslah diangkat;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik No. 998/Desa Dangin Puri Klod, Gambar Situasi No. 806/1995, tanggal, 21-2-1995, seluas 162 M2, adalah sah berdasarkan hukum dan Penggugat berhak untuk mendaftarkan jual beli tersebut pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
- dst....
|