Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
883/Pdt.G/2026/PN Dps FERRY TJANDRADJAJA 1.IR. HJ IIN NASIBAH
2.PT. SAETI BETON PRACETAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 883/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRY TJANDRADJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEFANUS GILMORE SOPUTRO, S.H., M.H., CTL.FERRY TJANDRADJAJA
Tergugat
NoNama
1IR. HJ IIN NASIBAH
2PT. SAETI BETON PRACETAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. TEGUH KARYA RAHARDJO
2IR. MAHRUS JUNAEDI
3KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 01, tanggal 16 September 2016, dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 02, tanggal 16 September 2016, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I di hadapan Siwi Nugrahani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bangkalan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sita jaminan, tanggal, 30 Agustus 2016, dalam perkara No. 212/Pdt.G/2016/PN.Sby., yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar atas tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 998/Desa Dangin Puri Klod, Gambar Situasi No. 806/1995, tanggal, 21-2-1995, seluas 162 M2, terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Bali, Kotamadya Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Desa Dangin Puri Klod, setempat dikenal sebagai persil di jalan Jayagiri XXII A No. 6, Denpasar, adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan tidak berharga serta haruslah diangkat;
  5. Menyatakan jual beli sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik No. 998/Desa Dangin Puri Klod, Gambar Situasi No. 806/1995, tanggal, 21-2-1995, seluas 162 M2, adalah sah berdasarkan hukum dan Penggugat berhak untuk mendaftarkan jual beli tersebut pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
  6. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak