Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
503/Pdt.P/2024/PN Dps I WAYAN MUDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 503/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN MUDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN AGUS TRISNADIASA, S.H., M.HI WAYAN MUDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak PEMOHON yang bernama NI KADEK INTAN WULANDARI yang masih berumur dibawah 18 tahun, sampai anak tersebut dewasa yaitu telah berusia 21 tahun
  3. Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon sebagai wali dari anak PEMOHON yang bernama NI KADEK INTAN WULANDARI untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor Induk Bidang (NIB) 22.09.000004721.0 yang Terdaftar atas nama pemegang hak yaitu 1) I WAYAN MUDRA (PERMOHON); 2) I WAYAN YUDI HARTAWAN; 3) NI KADEK INTAN WULANDARI; dengan bidang tanah terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi)
  4. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak