Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Bth/2026/PN Dps I Nyoman Sudarmika 1.PT. Bank Mandiri Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.PT. Balai Lelang Bali
4.Yuni Erika Sucipto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Sudarmika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOMANG JULI PUTRAWAN, SHI Nyoman Sudarmika
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3PT. Balai Lelang Bali
4Yuni Erika Sucipto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan hukum Pelawan adalah merupakan Pelawan yang beritikad baik.
  2. Menyatakan hukum penjualan lelang atas objek tanah dan bangunan  jaminan hutang  Pelawan yaitu :

Sertipikat Hak Milik Nomor. 705/Ds. Sanur Kauh atas Nama I Nyoman Sudarmika. Terletak di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV   telah dilakukan secara  melawan hukum.

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor : MNR.RCR/CTR.JBL.1213157/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Nomor 6625/PPL-BLBI/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan MNR.RCR/RAM.XI.0302609/2025 tertanggal 27 Maret 2025 adalah cacat hukum  dan harus  batal demi hukum atau dibatalkan.
  2. Menyatakan  Penetapan Eksekusi Riil Nomor :  88 / Pdt. Eks. RL / 2025 / PN. Dps terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi jaminan pelawan kepada Terlawan I yaitu :

Berupa Sertipikat Hak Milik Nomor. 705/Ds. Sanur Kauh atas Nama I Nyoman Sudarmika. Terletak di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali batal demi hukum atau dibatalkan. 

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak