| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum bahwa anak yang bernama ZIGGY RIZKI KERVIN, yang lahir pada tanggal 25 Oktober 2023, adalah anak kandung dari Pemohon I (CHRISTOPHER PATRICK KERVIN) yang diakui secara sah menurut hukum, dengan persetujuan Pemohon II (MIA APRILIA RIZKI) selaku ibu kandung dari anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat ke dalam register yang ditentukan untuk itu dan mencatatkan pengakuan anak tersebut pada Akta Kelahiran atas nama anak ZIGGY RIZKI KERVIN;
|