| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM – 233/BDG/EOH/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : DEDE PRASETIO
NIK : 1612011707910001
Tempat Lahir : Pendopo
Umur/ Tgl. Lahir : 34 Tahun / 17 Juli 1991
Jenis kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat KTP : Dusun Sumberjo, RT/RW: 006/002, Desa Talang Ubi Utara, Kec.
Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Prov. Sumatera
Selatan
Alamat Tinggal : Kost di Jalan Gunung Sari, Banjar Bangkiang Sidem, Desa
Penarungan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pekerjaan Sopir Truk Tangki di PT. Titra Investama Aqua Mambal
Pendidikan terakhir : SMA (TAMAT)
- PENAHANAN ( Jenis Rutan ) :
Oleh Penyidik : RUTAN sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026
Diperpanjang PU : RUTAN sejak tanggal 27 April 2026 s/d 05 Juni 2026
Oleh PU : RUTAN sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026
- DAKWAAN :
---------------- Bahwa ia terdakwa DEDE PRASETIO pada Hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 23.51 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di Serumpun Villa 2, Jalan Babadan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa DEDE PRASETIO melakukan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR: DPB/10/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) dari Penarungan menuju ke Pantai Pererenan. Dimana setelah dari pantai Pererenan terdakwa kemudian menuju Pandak Gede (Tabanan) melalui jalan kecil dan melintasi Serumpun Villa 2, Jalan Babadan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, yang mana kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2024, No. Pol : 2864 FDT, No. Ka : MH3SG9320RJ096221, No. Sin : G3V5E0151227, atas nama : GEDE RIKA ADIWIRANATA, Br. Lateng, Sibang Kaja, Sibang Kaja, Abiansemal, Kab. Badung yang merupakan sepeda motor yang disewa oleh saksi ROBERT EMILIAN BALOT dari saksi I PUTU HENDRA SANJAYA terparkir di depan Villa tersebut dengan kunci motor masih tercantol; -------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu terdakwa DEDE PRASETIO tetap melanjutkan perjalanan ke Pandak Gede menuju ke rumah Orang Tua Angkat terdakwa; ----------------------------
- Bahwa kemudian setelah berkunjung ke rumah Orang Tua Angkat terdakwa, selanjutnya terdakwa DEDE PRASETIO meninggalkan rumah orang tua angkat terdakwa dengan tujuan pulang dan mulai berniat mengambil sepeda motor yang sebelumnya terdakwa lihat di Serumpun Villa 2, Jalan Babadan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Selanjutnya terdakwa menuju ke Villa tersebut untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut masih terparkir di depan villa; -----------
- Bahwa setelah berada di depan Serumpun Villa 2, Jalan Babadan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, terdakwa DEDE PRASETIO melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2024, No. Pol : 2864 FDT, No. Ka : MH3SG9320RJ096221, No. Sin : G3V5E0151227, atas nama : GEDE RIKA ADIWIRANATA, Br. Lateng, Sibang Kaja, Sibang Kaja, Abiansemal, Kab. Badung milik saksi I PUTU HENDRA SANJAYA tersebut masih terparkir di depan Villa beserta kunci kontaknya masih tercantol. Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR: DPB/10/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) ke samping Pepito Pererenan dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy tersebut serta melepaskan helm. Setelah itu selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lokasi villa yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari Pepito Pererenan; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berada di Serumpun Villa 2 Jalan Babadan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung sekira pukul 23.51 wita, terdakwa DEDE PRASETIO langsung berjalan kaki masuk ke dalam garase villa tersebut kemudian menaiki 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2024, No. Pol : 2864 FDT, No. Ka : MH3SG9320RJ096221, No. Sin : G3V5E0151227, atas nama : GEDE RIKA ADIWIRANATA, Br. Lateng, Sibang Kaja, Sibang Kaja, Abiansemal, Kab. Badung milik saksi I PUTU HENDRA SANJAYA lalu memundurkan sepeda motor tersebut sampai keluar dari garase kemudian terdakwa langsung menyalakan sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;---------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya dalam perjalanan terdakwa DEDE PRASETIO menemukan 2 (dua) buah kacamata yakni 1 (satu) buah kacamata hitam dan biru merk Cartier (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR: DPB/11/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) serta 1 (satu) buah kacamata warna bening tidak ada merk (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR; DPB/12/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) milik saksi ROBERT EMILIAN BALOT di dalam dashboard Yamaha NMAX yang terdakwa curi tersebut, kemudian di depan lorong villa terdakwa membuang kedua kacamata tersebut dan terdakwa juga melepas 1 (satu) pasang spion sepeda motor Yamaha NMAX tersebut (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/13/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) kemudian membuangnya di lokasi yang sama. Selanjutnya terdakwa kembali mengendarai sepeda motor tersebut ke daerah Mambal, tepatnya di areal belakang Pasar Mambal dan memarkir sepeda motor tersebut di depan ruko kosong sebuah gang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kemudian pada saat memarkir 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2024, No. Pol : 2864 FDT, No. Ka : MH3SG9320RJ096221, No. Sin : G3V5E0151227, atas nama : GEDE RIKA ADIWIRANATA, Br. Lateng, Sibang Kaja, Sibang Kaja, Abiansemal, Kab. Badung milik saksi I PUTU HENDRA SANJAYA tersebut terdakwa DEDE PRASETIO kembali melepas stiker bertuliskan FAGORI RENTAL pada bagian depan, samping kiri dan kanan sepeda motor tersebut serta melepas plat motor di bagian depan dan belakang (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/14/IV/RES.1.8/2026/SATRESKRIM) yang kemudian terdakwa bawa ke pinggir sawah dan terdakwa buang di parit sawah dengan maksud agar sepeda motor tidak dikenali oleh pemiliknya; --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DEDE PRASETIO tidak pernah meminta izin dari saksi I PUTU HENDRA SANJAYA untuk mengambil sepeda motor miliknya tersebut; ---------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa DEDE PRASETIO, saksi I PUTU HENDRA SANJAYA mengalami kerugian sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). -
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --
Mangunpura, 02 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.A. MIRAH ENDRASWARI, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910511 201902 2 008 |