Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran No: 5171-LT-09062021-0016 tertanggal 9 Juni 2021 yang semula tertulis GUSI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA, dirubah menjadi GUSTI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA; --------------------------------
- Memerintahkan/Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan yang bersangkutan tentang perubahan nama GUSI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA, menjadi GUSTI NGURAH BAGUS ARI DIANDRA KAYANA; --------------------------------
Membebankan biaya permohonan yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |