Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
638/Pid.B/2025/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | MUHAMMAD ZUBAIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 638/Pid.B/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2671/N.1.10.3/OHD.2/6/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Reg. Perk.: PDM-376/DENPA.OHD/06/2025
-------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Zubair pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Pura yang masih termasuk dalam areal Pasar Kumbasari Jalan Gajah Mada, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa sedang berjalan sambil melihat-lihat sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan yang tidak terkunci stang lalu terdakwa melintasi areal sekitar Pasar Kumbasari dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 2796 AER yang tidak terkunci stang, lalu terdakwa meminta bantuan dari seorang tukang ojek online untuk membantu terdakwa mendorong sepeda motor, kemudian terdakwa bersama-sama mendorong sepeda motor Yahama Nmax warna hitam nomor polisi DK 2796 AER hingga sampai di daerah Jalan Gunung Agung untuk kemudian terdakwa jual. Bahwa sepeda motor Yahama Nmax warna hitam nomor polisi DK 2796 AER adalah milik dari saksi Jeffrey Jansen dengan nomor rangka MH3SG5680RK24096, nomor mesin G3L8E2257198, BPKB a.n. CONSTATIJN MARINUS JANSEN dan terdakwa mengambil keseluruhan barang milik saksi Jeffrey Jansen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Jeffrey Jansen sehingga mengakibatkan saksi Jeffrey Jansen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Denpasar, 21 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |