Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.B/2025/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. MUHAMMAD ZUBAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 638/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2671/N.1.10.3/OHD.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZUBAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

       

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk.: PDM-376/DENPA.OHD/06/2025

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ZUBAIR

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/16 Maret 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kuburan Badung Jalan Imam Bonjol Denpasar (tempat tinggal sementara)/Jalan Kalimantan No. 28 Banjar Titih, Kelurahan Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat (alamat KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

 

 

III.

Dakwaan

 

-------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Zubair pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Pura yang masih termasuk dalam areal Pasar Kumbasari Jalan Gajah Mada, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa sedang berjalan sambil melihat-lihat sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan yang tidak terkunci stang lalu terdakwa melintasi areal sekitar Pasar Kumbasari dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 2796 AER yang tidak terkunci stang, lalu terdakwa meminta bantuan dari seorang tukang ojek online untuk membantu terdakwa mendorong sepeda motor, kemudian terdakwa bersama-sama mendorong sepeda motor Yahama Nmax warna hitam nomor polisi DK 2796 AER hingga sampai di daerah Jalan Gunung Agung untuk kemudian terdakwa jual.

Bahwa sepeda motor Yahama Nmax warna hitam nomor polisi DK 2796 AER adalah milik dari saksi Jeffrey Jansen dengan nomor rangka MH3SG5680RK24096, nomor mesin G3L8E2257198, BPKB a.n. CONSTATIJN MARINUS JANSEN dan terdakwa mengambil keseluruhan barang milik saksi Jeffrey Jansen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Jeffrey Jansen sehingga mengakibatkan saksi Jeffrey Jansen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. --------------

Denpasar, 21 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                                         

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya