INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 498/Pdt.P/2026/PN Dps | 1.I Wayan Agus Suantika 2.Ni Wayan Janianthi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
| Nomor Perkara | 498/Pdt.P/2026/PN Dps | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------- 2.Menetapkan bahwa perubahan nama yang semula bernama I Nyoman Tresna Nararya Putra sebagaimana tertulis Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LU-11062020-0014, tanggal 12 Juni 2020, menjadi I NYOMAN TRESNA SUJATA adalah sah menurut hukum; ------------------------- 3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; --------------------- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
