Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
628/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Ridwan Sutanto
2.Kho Jek Cin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 628/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridwan Sutanto
2Kho Jek Cin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHRidwan Sutanto
2I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHKho Jek Cin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin dan Menetapkan Para Pemohon sebagai wali yang sah terhadap anak Para Pemohon yang bernama CELINE TANIO, perempuan yang lahir di Denpasar pada tanggal 25 Maret 2007 merupakan anak ketiga dari Ridwan Sutanto dan Kho Jek Cin sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 46/RBPB/2007 tertanggal 29 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar;
  3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon dan anak-anak Para Pemohon untuk menjual sebidang tanah berdasarkan akta jual beli Nomor: 399/2013 tanggal 06-11-2013 yang dibuat dihadapan Eddy Nyoman Winarta Sarjana Hukum selaku PPAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8439 Kelurahan Jimbaran, seluas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 1753/2001 tanggal 12-7-2001 yang terletak di  Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Daerah Tingkat II Badung, Daerah Tingkat I Bali dengan pemegang hak tertera atas nama anak-anak Pemohon yaitu 1. Celine Tanio. 2. Cindy Tanio, 3. Chelsy Tanio;
  4. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak