Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding/Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 365.400.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Dibayar lunas kepada PENGGUGAT hingga gugatan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |