| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;------------------------------------------------
- Membatalkan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Desa Rawamangun, Kec. Sukamaju Selatan, Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Pinandita Mangku Tino pada tanggal 24 September 2025, sesuai Surat Keterangan Lembaga Adat tertanggal 24 September 2025 yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa Rawamangun, Kec. Sukamaju Selatan, Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan No: 5104-KW-23122025-0023 tertanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas dan Kependudukan Kabupaten Gianyar, tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum;-------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.--------------------------------------
|