| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P–29
" UNTUK KEADILAN "
SURAT - DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM-204/BDG/OHD/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Tempat tinggal sementara
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LUZIAN ANDRIN ZGRAGGEN
Schattdorf Swiss
26 Tahun / 03 September 1999
laki-laki
Indonesia
passpor : Rinstresse 11, 8636 Wald, Swiss
Oaktownhouse Legian Jalan Lebak Bene Legian, Kuta, Badung
Kristen
Pekerja Konstruksi Jalan
Secondary School
|
B. PENAHANAN:
|
1.
2.
|
Penangkapan
Penahanan
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
tanggal 21 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026.
Rutan sejak tanggal 21 Maret 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2026.
Rutan sejak tanggal 10 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.
Rutan sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 06 Juni 2026.
|
C. DAKWAAN:
-------- Bahwa terdakwa LUZIAN ANDRIN ZGRAGGEN pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 pada pukul 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 bertempat di Hotel tempat terdakwa menginap di Oaktownhouse Legian, Jalan Lebak Bene Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Badung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 10 Pebruari 2026 terdakwa datang ke Bali dengan menggunakan Visa On Arrival 30 hari yang berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2026 dengan tujuan berlibur dan saat pertama kali tiba di Bali terdakwa tinggal dan menginap di AB Hotel Kuta, Jl. Bakung Sari, Kuta Badung, lalu pada bulan Maret 2026 terdakwa pindah tempat tinggal dan menginap di Hotel Oaktownhouse Legian, Jalan Lebak Bene Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat masyarakat Bali melaksanakan hari Raya Nyepi, yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui penjelasan tentang perayaan hari Raya Nyepi tersebut dari salah satu pelayan/waiter dimana saat hari Raya Nyepi berlangsung orang-orang tidak boleh beraktifitas, tidak boleh keluar rumah/hotel, tidak boleh berisik dan harus sunyi serta tidak ada internet. Kemudian terdakwa yang pada saat itu merasa lapar hendak bermaksud keluar dari Hotel untuk mencari makan karena di hotel tidak disediakan makan, tidak bisa keluar untuk mencari makan sehingga terdakwa merasa kesal dan marah karena aktifitas terdakwa selama hari raya nyepi dibatasi dan tidak bisa secara leluasa keluar dari hotel tempat terdakwa menginap karena terdakwa frustasi menahan rasa lapar lalu terdakwa memperlihatkan rasa marah dan kesalnya tersebut kepada khalayak umum dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Iphone 16 dengan nomor IMEI1: 357498198596269 dan IMEI2: 357498198234309 terdakwa membuat postingan video berdurasi 22 detik sedang berjalan dalam suasana gelap yang ditambahkan kata-kata:
”They want smoooke fr
day of silence where you're
not allowed to go outside in bali is
pretty peaceful outside :)
triple deuce Swapa
Fuck nyepi day and fuck your
rules too “.
dan terdakwa unggah pada story Instagram milik terdakwa dengan nama @luzzysun url (https://www.instagram.com/luzzysun/) dengan tampilan ;
Yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia artinya :
”Mereka ingin asap dari Hari keheningan di mana kamu
tidak diperbolehkan keluar rumah di bali cukup damai di luar :)
Triple Deuce Swapa
Persetan dengan Hari Nyepi dan persetan juga dengan
aturanmu ”.
- Bahwa setelah vidio tersebut di unggah pada story Instagram @luzzysun url (https://www.instagram.com/luzzysun/) , selanjutnya ada banyak akun instagram lain yang melihat dan merasa marah lalu memberikan komentar negatif sehingga dengan kesadaran sendiri terdakwa menghapus video tersebut, namun sebelum video tersebut di hapus akun @idiotsinbali official dan akun intagram @balitoday telah merekam layar story video yang terdakwa unggah tersebut dan diunggah ulang sehingga menjadi viral, kemudian terdakwa menanggapi unggahan ulang video tersebut dengan cara mengunggah ulang lagi dengan tambahan kata-kata “They want smoke fr“ yang artinya sebagai kata-kata kiasan yang dapat menunjukan orang-orang tersebut mencari masalah dengan saya/ mengajak berargumentasi.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 07.00 wita saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK membuka WhatsApp maupun akun instagram miliknya dengan nama @niluhdjelantik dengan url : https://www.instagram.com/niluhdjelantik? igsh=eW1keDN2cW8xbGV5 dan ada banyak akun Instagram diantaranya akun Instagram @idiotsinbali, akun @Canggulosophy, akun @Balitoday__, akun @Balilivin dan akun @deinndra meminta saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK untuk menerima permintaan kolaborasi yang menandai dan memberitahukan terkait adanya postingan tentang adanya video dari seorang laki-laki WNA dengan tulisan provokatif dan banyak mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat Bali;
- Bahwa setelah saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK mengecek dan membuka akun Instagram @luzzysun tersebut melalui HP kemudian saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK merekam layar di HPnya pada video dari pemilik Akun Instagram @luzzysun dengan menambahkan caption”kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, Satpol PP Bali tindak tegas pelaku pelanggaran dan penghina hari suci Nyepi”;
- Bahwa masih di hari Jumat sekira jam 14.00 Wita ada seorang warga Bali dengan nama akun Instagram @Dewadeyoga (nama asli Dewa Gede Badrika Yoga Deindra) yang menandai saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK di Story Instagramnya, yang bersangkutan mengadu telah terjadi perkelahian antara saksi Dewa Gede Badrika Yoga Deindra dengan pemilik akun @luzzysun akibat dari adanya postingan video yang bertuliskan fuck nyepi day and fuck your rules too (emotikon tertawa) tersebut;
- Bahwa oleh karena video yang terdakwa posting pada akun @luzzysun tersebut menimbulkan kekecewaan dan kemarahan bagi masyarakat Bali yang sedang melaksanakan perayaan hari Raya Nyepi dan semua akun instagram yang melihat unggahan story video tersebut menyerang/membully terdakwa lewat pesan langsung di instagram (Direct Message), selain itu ada juga story dari saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK yang berisi capture atau tangkapan layar dari strory video terdakwa yang berisi nomor HP dari saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK sehingga terdakwa merasa ketakutan dan terdakwa berinisiatif menghubungi saksi NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK untuk meminta perlindungan dan meminta maaf, kemudian saksi NI LUH DJELANTIK menyuruh terdakwa untuk langsung datang ke rumahnya dengan memberikan lokasi melalui google maps, dan setibanya terdakwa di rumah NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK petugas dari Direktorat Siber Polda Bali langsung mengamankan terdakwa untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan digital forensik ditemukan hasil sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan dan penelitian Barang bukti tertanggal 31 Maret 2026 yang di buat dan di tandatangani oleh pemeriksa I Made Dwi Aritanaya,SH.ACE.CCPA.CCLO (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa akun instagram @luzzysun url (https://www.instagram.com/luzzysun/) bersifat publik yang mana profil dan postingannya dapat dilihat oleh siapa saja, oleh akun lain tanpa perlu mengikuti atau diikuti, bahkan oleh orang lain tanpa akun Instagram, selama mengetahui alamat url postingan tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memposting foto atau vidio dalam akun Instagram @luzzysun “dapat dikategorikan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum tanpa harus mengikuti akun tersebut
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------
Denpasar, 21 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
1. GUSTI AYU RAI ARTINI, S.H.
Jaksa Utama Pratama
NIP.197301251996032001
2. NI MADE SUASTI ARIANI, S.H.
Jaksa Utama Pratama NIP.19770531002122004
3 FEBRINA IRLANDA, S.H.
Ajun Jaksa
NIP.199702152020122019
|