Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2025/PN Dps PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH 3.MUHAMMAD ALI WAFA Als ALI
4.EDI HERMAWAN Als EDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2080/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI WAFA Als ALI[Penahanan]
2EDI HERMAWAN Als EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN JAKSA AGUNG R SOEPRAPTO MENGWI BADUNG

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

     

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NO RE PER : PDM-203/BDG/ENZ/05/2025

I

Identitas Para Terdakwa:

 

 

 

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/01 Januari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sekar Sari No 30 Kelurahan Kesambi Kertalangu Kota Denpasar Timur / KP. Jepun RT/RW 017/004 Kelurahan Wonorejo Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

EDI HERMAWAN ALS EDI

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/3 Maret 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sekar Sari No.30, Kel/Ds: Kesambi Kertalangu, Kota: Denpasar Timur/ Alamat KTP : Desa Sumberagung, RT/RW: 001/003, Kelurahan Karangdoro, Kecamatan TegalSari, Kabupaten  Banyuwangi  Jawa Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

 

         

 

 

 

II.

Status Penahanan:

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 28 Januuari 2025  sampai dengan 16 Februari 2025

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 17 Februari  2025  sampai dengan 28 Maret 2025

  1.  

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 29 Maret 2025  sampai dengan 27 April 2025

  1.  

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan Negara Polres Bandara, sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 27 Mei 2025

  1.  

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 14 Juni 2025.

 

 

 

 

 

III.

Dakwaan  :

 


PERTAMA:

-----Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kuta, Gang Mayura, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan Tindak Pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI dihubungi oleh D (DPO) untuk mengambil paket shabu dan menunggu perintah lebih lanjut oleh D (DPO), kemudian Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI  sekitar pukul 20.00 Wita menuju ke kuta untuk mengambil paket shabu yang di maksud, lalu sesampainya di pertengahan jalan Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI memberikan timbangan kepada Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI untuk membawanya dan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa kemudian setelah Para Terdakwa sampai di lokasi tempat pengambilan paket shabu, Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI turun dari sepeda motor menuju titik yang telah di berikan oleh D (DPO) kemudian Terdakwa I melihat bungkus rokok warna biru yang berada di bawah beton, mengambil menggunakan tangan kanan dan pada saat itu Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI masih menunggu duduk diatas sepeda motor, ketika para Terdakwa hendak pergi Saksi  I MADE NGURAH SANDY GUNAWAN dan Saksi PUTU PUTRA JAYA PERDANA datang dan para Terdakwa kaget dan langsung menjatuhkan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Kemudian saat itu juga Para Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI yang kemudian Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI ditemukan di saku sebelah kanan celana pendek jeans warna biru berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk IDEALIFE warna hitam lalu selanjutkan Para Terdakwa di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakikan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI sejak Desember Tahun 2024 di berikan upah untuk mengambil paket shabu dan mengirim kembali shabu tersebut oleh D (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali mengambil dan mengirim kembali yang kemudian upah tersebut di kirimkan oleh D (DPO) melalui akun DANA milik Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB :97/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto  diberi nomor barang bukti 737/2025/NF NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Narkotika serta 2 (dua) botol plastik berisi cairan kuning/urine masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa I dan Terdakwa II diberi nomor barang bukti 738/2025/NF dan 739/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Terdakwa I dijanjikan menerima upah hasil mengambil dan mengirimkan kembali narkotika jenis shabu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pertempelan narkotika oleh D (DPO)

-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kuta, Gang Mayura, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto, Perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2024 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa I Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI dihubungi oleh D (DPO) untuk mengambil paket shabu dan menunggu perintah lebih lanjut oleh D (DPO), kemudian Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI  sekitar pukul 20.00 Wita menuju ke kuta untuk mengambil paket shabu yang di maksud, lalu sesampainya di pertengahan jalan Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI memberikan timbangan kepada Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI untuk membawanya dan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa kemudian setelah Para Terdakwa sampai di lokasi tempat pengambilan paket shabu, Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI turun dari sepeda motor menuju titik yang telah di berikan oleh D (DPO) kemudian Terdakwa I melihat bungkus rokok warna biru yang berada di bawah beton, mengambil menggunakan tangan kanan dan pada saat itu Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI masih menunggu duduk diatas sepeda motor, ketika para Terdakwa hendak pergi Saksi  I MADE NGURAH SANDY GUNAWAN dan Saksi PUTU PUTRA JAYA PERDANA datang dan para Terdakwa kaget dan langsung menjatuhkan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Kemudian saat itu juga Para Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI yang kemudian Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI ditemukan di saku sebelah kanan celana pendek jeans warna biru berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk IDEALIFE warna hitam lalu selanjutkan Para Terdakwa di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakikan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI sejak Desember Tahun 2024 di berikan upah untuk mengambil paket shabu dan mengirim kembali shabu tersebut oleh D (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali mengambil dan mengirim kembali yang kemudian upah tersebut di kirimkan oleh D (DPO) melalui akun DANA milik Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB :97/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto  diberi nomor barang bukti 737/2025/NF NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Narkotika serta 2 (dua) botol plastik berisi cairan kuning/urine masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa I dan Terdakwa II diberi nomor barang bukti 738/2025/NF dan 739/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Terdakwa I dijanjikan menerima upah hasil mengambil dan mengirimkan kembali narkotika jenis shabu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pertempelan narkotika oleh D (DPO)

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kuta, Gang Mayura, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagai setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2024 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa I Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI dihubungi oleh D (DPO) untuk mengambil paket shabu dan menunggu perintah lebih lanjut oleh D (DPO), kemudian Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI bersama-sama dengan terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI  sekitar pukul 20.00 Wita menuju ke kuta untuk mengambil paket shabu yang di maksud, lalu sesampainya di pertengahan jalan Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI memberikan timbangan kepada Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI untuk membawanya dan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa kemudian setelah Para Terdakwa sampai di lokasi tempat pengambilan paket shabu, Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI turun dari sepeda motor menuju titik yang telah di berikan oleh D (DPO) kemudian Terdakwa I melihat bungkus rokok warna biru yang berada di bawah beton, mengambil menggunakan tangan kanan dan pada saat itu Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI masih menunggu duduk diatas sepeda motor, ketika para Terdakwa hendak pergi Saksi  I MADE NGURAH SANDY GUNAWAN dan Saksi PUTU PUTRA JAYA PERDANA datang dan para Terdakwa kaget dan langsung menjatuhkan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto. Kemudian saat itu juga Para Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI yang kemudian Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI ditemukan di saku sebelah kanan celana pendek jeans warna biru berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk IDEALIFE warna hitam lalu selanjutkan Para Terdakwa di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakikan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB :97/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II 1 (satu) bekas bungkus rokok dunhill warna biru didalamnya terdapat gulungan tisu yang berisi lakban warna hitam yang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 ( satu koma sepuluh ) gram brutto atau 0,90 (enol koma sembila puluh)  gram netto  diberi nomor barang bukti 737/2025/NF NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Narkotika serta 2 (dua) botol plastik berisi cairan kuning/urine masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa I dan Terdakwa II diberi nomor barang bukti 738/2025/NF dan 739/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAFA ALS ALI mengaku sudah sejak lama menggunakan shabu pada saat pertama kali kerja di proyek Bali dan terakhir menggunakan pada tanggal 17 Januari 2025 saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II EDI HERMAWAN ALS EDI di kost para Terdakwa.
  • Bahwa sebelum para terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi shabu membuat alat hisap shabu (bong) berupa botol bekas minum berisi air dan pada tutup botol minuman tersebut Terdakwa membuat 2 (dua) lubang dimana satu lobang berisi pipet plastik dan satu lagi Terdakwa isi pipet kaca dan menyalakan korek api gas, setelah alat hisap shabu (boong) sudah siap, selanjutnya Terdakwa memaassukan shabu ke pipet kaca setelah itu Terdakwa Bakare dan keluar asap, kemudian asap shabu tersebut Terdakwa hisap dari pipet plastik melalui mulut dan dikeluarkan melalui mulut dan sama seperti orang merokok sampai asap shabu habis secara bergiliran.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------

 

 

Badung, 19 May 2025 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.

Ajun Jaksa  NIP. 199603082020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya