| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-231/BDG/EOH/06/2026
ATAS NAMA TERDAKWA
BAMBANG SETYO BUDI

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 09 JUNI 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-231/BDG/EOH/06/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa
|
Nama lengkap
|
:
|
BAMBANG SETYO BUDI
|
|
NIK
|
:
|
3216112604850002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kendal
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
41 tahun / 26 April 1985
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kajaan, RT/RW : 003/002, Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, alamat tinggal Best Canggu Hostel, Jl. Kayu Tulang Perum Puri Sambandha No. A12, Kel/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 Teknik Mesin (Tamat)
|
B. PENAHANAN
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 05 April 2026 sampai dengan 24 April 2026
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 25 April 2026 sampai dengan 03 Juni 2026
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026
|
|
C. DAKWAAN
KESATU
-----Bahwa terdakwa BAMBANG SETYO BUDI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira Pukul 12.47 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di di Best Canggu Hostel, Jl. Kayu Tulang Perum Puri Sambandha No. A12, Kel/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan “perbuatan berlanjut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira Pukul 12.47 Wita bertempat di Best Canggu Hostel, Jl. Kayu Tulang Perum Puri Sambandha No. A12, Kel/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung Saksi korban yang bernama REYHAN DIVO MARTHA ingin pergi keluar negeri dan membuat VISA, selanjutnya Terdakwa BAMBANG SETYO BUDI menawarkan Saksi korban untuk membuatkan VISA dan mencarikan sponsor untuk bisa bekerja di Luar Negeri karena terdakwa mengaku pernah berangkat ke luar negeri dan bisa mengurus VISA dengan biaya Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)
- Bahwa kemudian Saksi korban tidak langsung percaya sepenuhnya dengan Terdakwa sehingga pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun kemudian Terdakwa menghubungi Saksi korban melalui Whatsapp untuk mengirimkan bukti terkait pengurusan VISA tersebut dan meminta dana kembali kepada Saksi korban secara bertahap sampai total jumlah yang dibayarkan Saksi korban kepada korban yaitu sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya Saksi korban melakukan transfer uang sebanyak 7 kali dengan total sebanyak Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) , yang dimana transfer pertama kali dari Rekening Bank BCA milik Saksi korban yang diterima oleh Rekening Bank BCA milik saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ yang merupakan teman (pacar) terdakwa` dengan Nomor Rekening: 842-159-5828, kemudian transfer berikutnya diterima oleh Rekening Bank BCA milik Terdakwa BAMBANG SETYO BUDI, dengan Nomor Rekening: 7700918640
- Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan bukti transfer kepada saksi korban sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dari rekening milik terdakwa kepada rekening BCA milik Saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ, yangb dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) tersebut dipakai untuk mengurus dokumen kepada Agen An. AINILLATIFAH NURUL HAJ. Dimana uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) tersebut merupakan uang terdakwa yang dikirimkan kepada saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ, dengan modus bahwa uang yang dikirimkan tersebut akan ditagih kembali kepada saksi korban untuk diganti dan dikembalikan.
- Bahwa adapun rincian transaksi saksi korban kepada terdakwa:
- Pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp.8.000.000,-, dikirim dengan M. Banking BCA
- Pada tanggal 13 Maret 2026 sebesar Rp.1.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 15 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.200.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 17 Maret 2026 sebesar Rp.300.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 20 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- Saksi bayarkan secara bertahap dengan cara cash apabila bertemu dengan BAMBANG SETYO BUDI, untuk tanggalnya Saksi kurang ingat karena tidak ada bukti kwitansi.
Keseluruhan Transaksi tersebut berjumlah sebesar Rp.12.500.000,-.
- Bahwa saksi korban menyadari VISA yang diurus oleh terdakwa tidak juga selesai dan saksi korban juga tidak bisa bekerja di Luar Negeri, yang mana atas hal tersebut saksi korban terus menanyakan kepada terdakwa terkait hal tersebut dan dari pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa BAMBANG SETYO BUDI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira Pukul 12.47 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di di Best Canggu Hostel, Jl. Kayu Tulang Perum Puri Sambandha No. A12, Kel/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan “perbuatan berlanjut secara melawan hukum untuk memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira Pukul 12.47 Wita bertempat di Best Canggu Hostel, Jl. Kayu Tulang Perum Puri Sambandha No. A12, Kel/Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung Saksi korban yang bernama REYHAN DIVO MARTHA ingin pergi keluar negeri dan membuat VISA, selanjutnya Terdakwa BAMBANG SETYO BUDI menawarkan Saksi korban untuk membuatkan VISA dan mencarikan sponsor untuk bisa bekerja di Luar Negeri karena terdakwa mengaku pernah berangkat ke luar negeri dan bisa mengurus VISA dengan biaya Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)
- Bahwa kemudian Saksi korban tidak langsung percaya sepenuhnya dengan Terdakwa sehingga pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun kemudian Terdakwa menghubungi Saksi korban melalui Whatsapp untuk mengirimkan bukti terkait pengurusan VISA tersebut dan meminta dana kembali kepada Saksi korban secara bertahap sampai total jumlah yang dibayarkan Saksi korban kepada korban yaitu sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya Saksi korban melakukan transfer uang sebanyak 7 kali dengan total sebanyak Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) , yang dimana transfer pertama kali dari Rekening Bank BCA milik Saksi korban yang diterima oleh Rekening Bank BCA milik saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ yang merupakan teman (pacar) terdakwa` dengan Nomor Rekening: 842-159-5828, kemudian transfer berikutnya diterima oleh Rekening Bank BCA milik Terdakwa BAMBANG SETYO BUDI, dengan Nomor Rekening: 7700918640
- Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan bukti transfer kepada saksi korban sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dari rekening milik terdakwa kepada rekening BCA milik Saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ, yangb dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) tersebut dipakai untuk mengurus dokumen kepada Agen An. AINILLATIFAH NURUL HAJ. Dimana uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) tersebut merupakan uang terdakwa yang dikirimkan kepada saksi AINILLATIFAH NURUL HAJ, dengan modus bahwa uang yang dikirimkan tersebut akan ditagih kembali kepada saksi korban untuk diganti dan dikembalikan.
- Bahwa adapun rincian transaksi saksi korban kepada terdakwa:
- Pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp.8.000.000,-, dikirim dengan M. Banking BCA
- Pada tanggal 13 Maret 2026 sebesar Rp.1.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 15 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.200.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 17 Maret 2026 sebesar Rp.300.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Pada tanggal 20 Maret 2026 sebesar Rp.500.000,- dikirim dengan M. Banking BNI
- Sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- Saksi bayarkan secara bertahap dengan cara cash apabila bertemu dengan BAMBANG SETYO BUDI, untuk tanggalnya Saksi kurang ingat karena tidak ada bukti kwitansi.
Keseluruhan Transaksi tersebut berjumlah sebesar Rp.12.500.000,-.
- Bahwa saksi korban menyadari VISA yang diurus oleh terdakwa tidak juga selesai dan saksi korban juga tidak bisa bekerja di Luar Negeri, yang mana atas hal tersebut saksi korban terus menanyakan kepada terdakwa terkait hal tersebut dan dari pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
Badung, 09 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA |