Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1026/Pdt.Bth/2023/PN Dps Hendy Budiharjo PT BPR Sri ARTHA LESTARI (PT BPR LESTARI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1026/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendy Budiharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH.Hendy Budiharjo
Tergugat
NoNama
1PT BPR Sri ARTHA LESTARI (PT BPR LESTARI)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK EDDY PRAMANA, SHPT BPR Sri ARTHA LESTARI (PT BPR LESTARI)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum PEMBANTAH adalah yang beritikad baik;
  3. Menyatakan hukum bahwa TERBANTAH telah beritikad tidak baik didalam proses penyelesaian kredit dari Pembantah;
  4. Menyatakan hukum TERBANTAH telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
  5. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum proses lelang yang diajukan oleh TERBANTAH;

 

  1. Menghukum Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III untuk tunduk pada putasan;

 

  1. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak