Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Ir. Dany Galuh Darmawan PT. Ecolit Kontraktor Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Dany Galuh Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Ecolit Kontraktor Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi dan uang kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum masa berakhirnya hubungan kerja, yaitu:

Ganti rugi senilai 6,5 bulan x Rp.20.000.000,- = Rp.130.000.000,-
Uang kompensasi senilai 5,5 bulan x Rp.20.000.000,- = Rp.9.166.666,-.

Total tuntutan sebesar Rp. 139.166.666,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voor raad) meskipun jika ada kasasi maupun verzet.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak