INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
276/Pdt.P/2024/PN Dps | Diana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 276/Pdt.P/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : Diana diganti menjadi Diana Tjua ; 3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 32/1989 tanggal 8 Agustus 2003 diganti menjadi Diana Tjua serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ; 4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |