Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.Sus/2025/PN Dps I Gede Gatot Hariawan,SH.MH PUTU EKA WIRA ARTANEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3064/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Gatot Hariawan,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU EKA WIRA ARTANEGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

JALAN PB. SUDIRMAN NO. 3  KOTA DENPASAR BALI 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www. Kejari-denpasar. go.id

                                                                                                         

 

  P-29

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 432/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS PERKARA 

Terdakwa:

Nama lengkap

KTP

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

 

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

:

 

:

:

:

PUTU EKA WIRA ARTANEGARA

5171011404850003

Denpasar

40 tahun / 14 April 1985

Laki-laki.

 

Indonesia.

Jalan Tukad Yeh Aya No. 139, Kel/Desa Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar-Bali.

Hindu

Karyawan Swasta

SMA

 

  1. P E N A H A N A N

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 05 April 2025.

  • Diperpanjang oleh Kajari

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025.

  • Diperpanjang oleh Hakim I

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Bali dari tanggal 16 Mei  2025 s/d tanggal 14 Juni 2025.

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di Rutan Kerobokan dari tanggal 11 Juni  2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Kel/Desa Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili  “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sering terjadi peredaran narkotika. Selanjutnya team melaksanakan penyelidikan di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. dan sekitar pukul 23.50 Wita team melihat ada seseorang yang keluar dari Rumah No. 139, Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali  namun masuk kembali lalu Team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali segera menuju Rumah No. 139, Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali kemudian tepat pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, pukul 00.30 Wita team mengetuk pintu gerbang rumah tersebut dan keluar seorang laki-laki dan membuka pintu, kemudian mengaku bernama PUTU EKA WIRA ARTANEGARA.
  • Bahwa setelah itu Team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, tempat tinggal dengan disaksikan oleh  saksi dari masyarakat umum dan saat team melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA ditemukan pada 1 (satu) buah Hp merk infinix warna hijau dengan no sim card 081918493777 terdapat pecakapan berisi terkait narkotika dan didalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang digunakan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibungkus potongan pipet bening bergaris putih kombinasi merah muda yang didalamnya berisi benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,05 gram brutto atau 0,87 gram netto gram netto (kode A) selanjutnya di atas lantai terdapat 1 (satu) buah kotak berwarna abu-abu bertuliskan CHARLES & KEITH yang didalamnya ditemukan 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total 15 gram brutto atau 11,87 gram netto (kode B1-B17) Serta barang lainya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk KOBE, 1 (satu) bendel Plastik klip bening, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah potong pipet bentuk lancip, karena terdakwa tidak bisa menunjukan ijin atas kepemilikan narkotika tersebut atas perbuatan tersebut terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA dibawa ke kantor Polda Bali guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari saudara LENON (DPO) dan CHEVIN (DPO) yang mana pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh LENON (DPO) melalui panggilan Whatsapp (WA) ditawari apakah mau paket sabu dan terdakwa memberitahu LENON (DPO) bayarnya setelah ada uang. Kemudian LENON (DPO) mengirimkan Lokasi pengambilan paket yang berada di Jl.Batur lalu terdakwa menuju kealamat tersebut dan mengambilan bungkusan plastik warna hitam, setelah paket terdakwa ambil terdakwa langsung kembali pulang dan setibanya terdakwa dirumah terdakwa mengecek isi dari bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi 3 (tiga) paket sabu sesuai pesanan terdakwa dan terdakwa memecah paket sabu tersebut di rumah terdakwa yang berada di Rumah No. 139, Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali.
  • Bahwa sebelumnya juga terdakwa pernah mengambil paket sabu tanggal 12 Maret 202 sebanyak 50 gram telah terdakwa pecah sesuai perintah dari CHEVIN (DPO) menjadi 1 (satu) paket dengan berat 20 gram, 4 (empat) paket dengan berat 5 gram, 1 (satu) paket dengan berat 1 gram, 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram, 13 (tiga belas) paket dengan berat 0,8 gram dan dari paket 50 gram tersebut sudah ada yang terdakwa tempel berdasarkan perintah dari CHEVIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 20 gram di Jl. Pemuda I dan 4 (empat) paket dengan berat 5 gram di Jl. Tukad Balian.
  • Berita Acara Penimbangan / Perhitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti tertanggal 14 Maret 2025, yang pada intinya menyatakan Jadi  berat total 18 (delapan belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 16,05 gram brutto atau 12,74 gram netto (kode A-B17).
  • Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 448/NNF/2025, tanggal 15 bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: Barang bukti nomor: 4266/2025/NF s/d 4283/2025/NF berupa Kristal bening serta nomor: 4284/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.  

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Kel/Desa Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali mendapatkan informasi di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sering terjadi peredaran narkotika. Selanjutnya team melaksanakan penyelidikan di Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. dan sekitar pukul 23.50 Wita team melihat ada seseorang yang keluar dari Rumah No. 139, Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali  namun masuk kembali lalu Team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali segera menuju Rumah No. 139, Jalan Tukad Yeh Aya, Br. Peken, Desa/Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali kemudian tepat pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, pukul 00.30 Wita team mengetuk pintu gerbang rumah tersebut dan keluar seorang laki-laki dan membuka pintu, kemudian mengaku bernama PUTU EKA WIRA ARTANEGARA.
  • Bahwa setelah itu Team Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, tempat tinggal dengan disaksikan oleh  saksi dari masyarakat umum dan saat team melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA ditemukan pada 1 (satu) buah Hp merk infinix warna hijau dengan no sim card 081918493777 terdapat pecakapan berisi terkait narkotika dan didalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang digunakan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibungkus potongan pipet bening bergaris putih kombinasi merah muda yang didalamnya berisi benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,05 gram brutto atau 0,87 gram netto gram netto (kode A) selanjutnya di atas lantai terdapat 1 (satu) buah kotak berwarna abu-abu bertuliskan CHARLES & KEITH yang didalamnya ditemukan 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total 15 gram brutto atau 11,87 gram netto (kode B1-B17) Serta barang lainya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk KOBE, 1 (satu) bendel Plastik klip bening, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah potong pipet bentuk lancip, karena terdakwa tidak bisa menunjukan ijin atas kepemilikan narkotika tersebut atas perbuatan tersebut terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA dibawa ke kantor Polda Bali guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut
  • Berita Acara Penimbangan / Perhitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti tertanggal 14 Maret 2025, yang pada intinya menyatakan Jadi  berat total 18 (delapan belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 16,05 gram brutto atau 12,74 gram netto (kode A-B17).
  • Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 448/NNF/2025, tanggal 15 bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: Barang bukti nomor: 4266/2025/NF s/d 4283/2025/NF berupa Kristal bening serta nomor: 4284/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa PUTU EKA WIRA ARTANEGARA dalam menyimpan, memliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

 

     Denpasar, 20 Juni 2025

    Selaku Penuntut Umum

                                                                                         

                                                                                                      

 

                                                                  I GEDE GATOT HARIAWAN, SH., MH.

                                                                              Jaksa Madya NIP. 198511262008121003

Pihak Dipublikasikan Ya