Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/1993/PN Dps 1.Ni Ketut Numblig
2.i Made Keramas
3.I Nyoman Bangkuk
4.I Nyoman Jiwa
5.I Ketut Gde Arya
1.I Ngenteg
2.I Rateg
3.I Ranteg
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 1993
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 117/Pdt.G/1993/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 1993
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Ketut Numblig
2i Made Keramas
3I Nyoman Bangkuk
4I Nyoman Jiwa
5I Ketut Gde Arya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ngenteg
2I Rateg
3I Ranteg
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1, Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhryas
 
2. Menyatakan hukun bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Ketut Ceteg
 
3. Menyatalkan bahwa tanah sengketa yaitu :
a, Tanah pipil No,677 persil No.17 Klas VI luas 2,360 Ha, atas nama I Ceteg, terletak di Desa Jinbaran, Pesedahan Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Daerah Kabupaten Daerah Tingkat t Badung dengun batas- batas disebelah-
Utara    : Tanah I Recug
Timur     : Tanah Negara
Selatan : Tanah Negara
Barat     : Kali 
b. Tanah pipil No 677 persil No 17 Klas VI luas 8.355 Ha atas nama I Ceteg terletak di Desa Jimbaranm Pesedahan Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Daerah Kabupaten Tingkat II Badung, batas batas disebelah : 
Utara    : Tanah I Recug
Timur     : Tanah i Recug
Selatan : Tanah I Recug
Barat     : Kali 
adalah sah peninggalan I ketut Ceteg dan patut diwarisi oleh Para Penggugat 
4. Menyatakan hukum bahwa sita Conservatoir ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga 
5. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa secara lasia kepada Para Penggugat dan sekaligus membongkar segala bangunan yang ada diatas tanah sengketa dengan biaya sendiri dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara 
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adalnya perkara ini 
atau 
7. Para Penggugat mohon putusan yang jujur dan seadil adilnya 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak