INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G/1993/PN Dps | 1.Ni Ketut Numblig 2.i Made Keramas 3.I Nyoman Bangkuk 4.I Nyoman Jiwa 5.I Ketut Gde Arya |
1.I Ngenteg 2.I Rateg 3.I Ranteg |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jul. 1993 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G/1993/PN Dps | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jul. 1993 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1, Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhryas
2. Menyatakan hukun bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Ketut Ceteg
3. Menyatalkan bahwa tanah sengketa yaitu :
a, Tanah pipil No,677 persil No.17 Klas VI luas 2,360 Ha, atas nama I Ceteg, terletak di Desa Jinbaran, Pesedahan Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Daerah Kabupaten Daerah Tingkat t Badung dengun batas- batas disebelah-
Utara : Tanah I Recug
Timur : Tanah Negara
Selatan : Tanah Negara
Barat : Kali
b. Tanah pipil No 677 persil No 17 Klas VI luas 8.355 Ha atas nama I Ceteg terletak di Desa Jimbaranm Pesedahan Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Daerah Kabupaten Tingkat II Badung, batas batas disebelah :
Utara : Tanah I Recug
Timur : Tanah i Recug
Selatan : Tanah I Recug
Barat : Kali
adalah sah peninggalan I ketut Ceteg dan patut diwarisi oleh Para Penggugat
4. Menyatakan hukum bahwa sita Conservatoir ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga
5. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa secara lasia kepada Para Penggugat dan sekaligus membongkar segala bangunan yang ada diatas tanah sengketa dengan biaya sendiri dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adalnya perkara ini
atau
7. Para Penggugat mohon putusan yang jujur dan seadil adilnya
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |