Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps Ida Bagus Setya Argawa PT. Wynncor Bali, Grand Hyatt Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Setya Argawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet SurantoIda Bagus Setya Argawa
Tergugat
NoNama
1PT. Wynncor Bali, Grand Hyatt Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya
  2. Menyatakan hukum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan dan menjalankan ketentuan perundangan tentang skorsing dan pemutusan hubungan kerja.
  3. Menyatakan hukum bahwa tindakan melakukan skorsing tanpa alasan dan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan surat pemutusan hubungan kerja kepada tergugat adalah bertentangan dengan undang undang dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan hukum tidak memberikan upah pada bulan Januari 2019 adalah pertentangan dengan Undang-undang dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan hukum menolak tindakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan tergugat kepada penggugat .
  6. Menghukum tergugat dan memerintahkan tergugat untuk mencabut tindakan skorsing dan pemutusan hubungan kerja yang dikenakan kepada penggugat serta mempekerjakan kembali penggugat di tempat dan posisi semula.
  7. Menghukum  dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar upah dan tunjangan tetap yang dihentikan sejak bulan Januari 2019 dan upah selanjutnya wajib tetap dibayarkan
  8. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang jasa pelayanan yang dihentikan pembayarannya oleh tergugat sejak Skorsing untuk tahun 2017 sebesar Rp 55.367.506 dan tahun 2018  sejumlah Rp.59.387.198.. 
  9. Menhukum dan memerintahkan tergugat membayar Tunjangan Hari raya tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 5.214.000 kepada Penggugat
  10.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya