Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ida Bagus Setya Argawa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Slamet Suranto | Ida Bagus Setya Argawa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Wynncor Bali, Grand Hyatt Bali |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya
- Menyatakan hukum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan dan menjalankan ketentuan perundangan tentang skorsing dan pemutusan hubungan kerja.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan melakukan skorsing tanpa alasan dan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan surat pemutusan hubungan kerja kepada tergugat adalah bertentangan dengan undang undang dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum tidak memberikan upah pada bulan Januari 2019 adalah pertentangan dengan Undang-undang dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum menolak tindakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan tergugat kepada penggugat .
- Menghukum tergugat dan memerintahkan tergugat untuk mencabut tindakan skorsing dan pemutusan hubungan kerja yang dikenakan kepada penggugat serta mempekerjakan kembali penggugat di tempat dan posisi semula.
- Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar upah dan tunjangan tetap yang dihentikan sejak bulan Januari 2019 dan upah selanjutnya wajib tetap dibayarkan
- Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang jasa pelayanan yang dihentikan pembayarannya oleh tergugat sejak Skorsing untuk tahun 2017 sebesar Rp 55.367.506 dan tahun 2018 sejumlah Rp.59.387.198..
- Menhukum dan memerintahkan tergugat membayar Tunjangan Hari raya tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 5.214.000 kepada Penggugat
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |