Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.Sus/2024/PN Dps Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H Hengki Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 750/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2919/N.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hengki Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa HENGKI SAPUTRA pada hari Senin  tanggal  03 Juni 2024  sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah kos Pondok Asri kamar No. 3 yang beralamat di Jl. Taman Pancing Timur, Gg. Lembu Sora II, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa dihubungi oleh sdr. Jhon Tarka (DPO) melalui telpon whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menempel narkotika jenis sabu-sabu dengan imbalan berupa uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) titik lokasi tempelan serta narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri. Terdakwa menyanggupi hal tersebut karena tidak punya uang untuk membeli sabu-sabu. Kemudian sdr. Jhon Tarka (DPO) menghubungi terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WITA melalui pesan whatsapp disertai foto lokasi dengan perintah agar terdakwa mengambil paket yang dibungkus atau dililit dengan lakban warna kuning yang berada dibawah tembok Villa Entrada yang beralamat di Jalan Yudistira, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Selanjutnya terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah kos Pondok Asri kamar No. 3 yang beralamat di Jl. Taman Pancing Timur, Gg. Lembu Sora II, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan bergegas pergi ke lokasi dimaksud untuk mengambil paket dengan menggunakan ojek online yang dipesan melalui aplikasi GoJek, setelah paket diambil terdakwa kembali ke kamar kos dan membuka bungkusan paket berupa lakban warna kuning sehingga yang tersisa adalah 1 (satu) buah dompet kain warna biru kemudian menyimpan dompet di dalam laci meja yang berada didalam kamar terdakwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari sdr. Jhon Tarka.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA saat terdakwa sedang istirahat di dalam kamar, datang saksi I Wayan Budiana, saksi Asmayadi, saksi I Gede Agus Putra Darma, S.H., I Made Bagus Pramana, S.H. beserta anggota tim yang dipimpin oleh Kanit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Penetapan/Persetujuan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 377/Peng/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 06 Juni 2024. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip dengan ukuran agak besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat  16,70 gram netto dan 17,40 gram brutto terbungkus dalam 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) bendel plastik klip kosong; dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah dompet kain warna biru; 1 (satu) buah plastik kresek berisi potongan pipet warna merah; 9 (sembilan) batang pipet warna merah; 3 (tiga) batang pipet warna ungu; semuanya ditemukan pada laci meja yang berada di dalam kamar terdakwa serta 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam berserta simcardnya ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bernama Hengki Saputra dan mendapatkan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang biasa terdakwa panggil sdr. Jhon Tarka (DPO) yang selama ini melakukan komunikasi via chat whatsapp. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik IPTU Adhi Waluyo, S.H. berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juni 2024 diperoleh hasil berat keseluruahan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, yaitu 16,70 gram netto atau 17,40 gram brutto. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 03 Juni 2024 yaitu sebanyak 1 gram berat netto kristal bening  untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan sisanya sebanyak 15,70 gram netto kristal bening digunakan untuk kepentingan persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 631/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dilakukan oleh Labortorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti dengan kesimpulan :
  1. 4257/2024/NF s/d 4398/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 4399/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa terkait barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 16,70 gram netto atau 17,40 gram brutto, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima narkotika tersebut. Terdakwa juga mengetahui bahwa di Indonesia, narkotika dilarang peredarannya tanpa ijin dari pihak berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa HENGKI SAPUTRA pada hari Senin  tanggal  03 Juni 2024  sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah kos Pondok Asri kamar No. 3 yang beralamat di Jl. Taman Pancing Timur, Gg. Lembu Sora II, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaka Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat ada seseorang bernama Hengki yang tinggal di rumah kos Pondok Asri kamar No. 3 yang beralamat di Jl. Taman Pancing Timur, Gg. Lembu Sora II, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan yang diduga menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA saksi I Wayan Budiana, saksi Asmayadi, saksi I Gede Agus Putra Darma, S.H., I Made Bagus Pramana, S.H. beserta anggota tim yang dipimpin oleh Kanit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar bergerak menuju lokasi dimaksud, dimana saat itu terdakwa Hengki Saputra sedang berada di dalam kamar kos sehingga saksi I Wayan Budiana, saksi Asmayadi, saksi I Gede Agus Putra Darma, S.H., I Made Bagus Pramana, S.H. beserta anggota tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan berdasarkan Penetapan/Persetujuan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 377/Peng/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 06 Juni 2024.
  • Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip dengan ukuran agak besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat  16,70 gram netto dan 17,40 gram brutto terbungkus dalam 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) bendel plastik klip kosong; dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah dompet kain warna biru; 1 (satu) buah plastik kresek berisi potongan pipet warna merah; 9 (sembilan) batang pipet warna merah; 3 (tiga) batang pipet warna ungu; semuanya ditemukan pada laci meja yang berada di dalam kamar terdakwa serta 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam berserta simcardnya ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bernama Hengki Saputra dan mendapatkan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang biasa terdakwa panggil sdr. Jhon Tarka (DPO) yang selama ini melakukan komunikasi via chat whatsapp. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik IPTU Adhi Waluyo, S.H. berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juni 2024 diperoleh hasil berat keseluruahan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, yaitu 16,70 gram netto atau 17,40 gram brutto. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 03 Juni 2024 yaitu sebanyak 1 gram berat netto kristal bening  untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan sisanya sebanyak 15,70 gram netto kristal bening digunakan untuk kepentingan persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 631/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dilakukan oleh Labortorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti dengan kesimpulan :
  1. 4257/2024/NF s/d 4398/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 4399/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa terkait barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 16,70 gram netto atau 17,40 gram brutto, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut. Terdakwa juga mengetahui bahwa di Indonesia, narkotika dilarang peredarannya tanpa ijin dari pihak berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya