Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Dps Gusti Ayu Starina Haryaningrum Alit Putra, SE.Ak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Ayu Starina Haryaningrum Alit Putra, SE.Ak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I KETUT BAGAS SUMANANDHARMA, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Kelurahan Renon, seluas 240 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 3725 ;

3.    Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak