Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
__________________________________________________________________________________
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 545/DENPA.OHD/09/2024
a. Identitas Terdakwa
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANAFI DWI WARIATOMO
Jakarta
53 tahun / 02 Nopember 1970
Laki-laki
Indonesia
KTP : Jln Pulo Mawar No 46 RT/RW 002/004, Kel Grogol Utara,Kec Kebayoran Lama,Kota Jakarta Selatan,DKI Jakarta . Alamat Tinggal : Br Pejeng Kelod,Desa Pejeng, Kec Tampaksiring,Kab Gianyar
Islam
Wiraswasta ( Direktur PT Agia Wira Tama)
D3 Teknik Sipil
|
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 08 Agustus 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d 17 September 2024.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 7 Oktober 2024
c. Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa Anafi Dwi Wariatomo pada tanggal 20 Pebruari 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2016 bertempat di Jalan Kargo Sari no 10 A Desa Ubung Kaja,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Iwan Hendri Soesanto bekerja sama dengan terdakwa Anafi Dwi Wariotomo selaku Direktur Utama PT. AGIA WIRA TAMA yang bergerak di bidang Jasa Kontruksi untuk mensuplai barang-barang kebutuhan pembangunan proyek milik terdakwa, pada tanggal 26 Oktober 2015 saksi mulai mengirim barang berupa bahan material bangunan ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT. AGIA WIRA TAMA dengan kesepakatan dua minggu setelah barang sampai harus sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa.
- Bahwa setelah dua minggu pengiriman barang terdakwa tidak melakukan pembayaran dengan alasan belum mendapatkan pembayaran dari proyek, kemudian terdakwa meminta waktu untuk pembayaran sambil kembali memesan material bangunan sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016 tetapi belum juga melakukan pembayaran sampai total tagihan pembelian barang sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).Kemudian terdakwa meminta potongan harga kepada saksi sehingga totalnya menjadi Rp. 479.523.000,- ( empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2016 terdakwa datang ke kantor saksi Iwan Hendri Soesanto di Jln. Kargo Sari No. 10 A Denpasar bersama dengan istrinya yang bernama Irawati, kemudian saat itu terjadi pembicaraan antara saksi dengan terdakwa tentang pembayaran tagihan pembelian material bangunan berupa besi, paku dan kawat beton, terdakwa memberikan tiga lembar cek bank BTN cabang Purwakarta kepada saksi secara bersamaan yang masing-masing:
- Cek No. TK 802629, tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp. 150.000.000,-.
- Cek No. TK 802630, tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,-.
- Cek No. TK 802631, tanggal 1 Mei 2016 senilai Rp. 179.000.000,-.
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 479.000.000,-.
Bahwa saat menyerahkan ketiga cek tersebut terdakwa mengatakan “saya sedang melakukan penagihan kepada pemilik proyek dan ini saya menyerahkan tiga lembar cek silahkan dicairkan sesuai dengan tanggal dalam cek tersebut dan itu sudah pasti ada dananya”.
- Bahwa selanjutnya saksi Iwan Hendri Soesanto mengkliring dan mencairkan salah satu cek yaitu cek No. TK 802629 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp. 150.000.000,- ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi perihal cek tersebut namun saat itu terdakwa tidak bisa dihubungi kemudian saksi langsung meminta surat keterangan penolakan tanggal 11 Maret 2016 dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup kemudian saksi menunggu sampai tanggal 1 April 2016 untuk mengkliring dan mencairkan cek kedua yaitu No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- dan cek No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- tidak bisa dicairkan kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa namun tetap tidak bisa dihubungi selanjutnya saksi meminta kembali surat keterangan penolakan tanggal 1 April 2016 dengan alasan penolakan saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup selanjutnya pada tanggal 5 April 2016 cek No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- saksi kliring dan cairkan kembali namun tetap tidak bisa dicairkan kemudian saksi meminta surat keterangan penolakan di Bank Tabungan Negara tanggal 5 April 2016 dengan alasan penolakan saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup.
- Bahwa karena sudah dua cek tidak bisa dicairkan kemudian untuk cek No. TK 802631 tanggal 1 Mei 2016 senilai Rp. 179.000.000,- tersebut saksi tidak kliring dan cairkan karena sudah pasti tidak bisa dicairkan karena sudah pengalaman dua cek sebelumnya sehingga saksi menunggu itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan hal tersebut malahan terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak jelas keberadaanya, hingga terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada bulan Juli 2024.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anafi Dwi Wariatomo , saksi korban Iwan Hendri Soesanto mengalami kerugian sebesar Rp. 479.523.000,- ( empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -
Denpasar, 18 September 2024
Penuntut Umum
NI MADE SUASTI ARIANI,SH
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19770531 200212 2 004 |