Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
788/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh Zamani alias Ucok alias Ziro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 788/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3085/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zamani alias Ucok alias Ziro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-443/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama

:

ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO.

Tempat

:

Wonosobo.

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 11 Mei 1991.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Mendolo RT. 004 RW. 001 Kelurahan Bumireso Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan Terkahir

:

SMP.

Nomor Induk Kependudukan

:

3307091105910003.

 

  1. Penahanan :

Penahanan Penyidik

:

Sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024

Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNN;

 

Perpanjangan

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024

Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNN;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

:

Sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024

Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNN;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

:

Sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024

Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNN;

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024

Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Rutan di Rumah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

 

  1. Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO bersama-sama dengan Sdr. MASTER / BIMA (Daftar pencarian orang / DPO), pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 00.38 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Penginapan Mulia Inn Kamar Nomor 30 Lantai 2 Jalan Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Kota Denpasar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa mulanya saksi YUDI HENDRA, S.H. dan saksi ALVI FERDIAN TOBING (Keduanya anggota BNN R.I.) bisa melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berawal dilakukan penyelidikan terhadap No. Rekening terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO yang diduga terlibat kasus yang tengah ditangani oleh BNN dan diketahui terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada di Denpasar Bali, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di Denpasar Bali yang kemudian sekira hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 00.38 Wita di Penginapan Mulia inn kamar No. 30 Lt 2 Jln. Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Bali Kota Denpasar Bali berhasil mengamankan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Penginapan Mulia Inn Kamar No. 30 Lt 2 Jln. Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Bali Kota Denpasar Bali tempat terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO menginap berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik Narkotika jenis sabu berat brutto 201,3 (dua ratus satu koma tiga) gram, 1 (satu) plastik berisi pil ekstasi dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir dengan berat brutto 26,06 (dua puluh enam koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan plastik klip bening dengan ditemukan barang bukti tersebut terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki di daerah Banyuwangi dalam perjalanan ke Bali dengan menggunakan mobil travel. Dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mengakui awalnya mendapatkan 8 (delapan) plastik Narkotika jenis sabu berat kurang lebih 800 (delapan ratus) gram dan 6 (enam) paket sabu telah di kirim secara tempel/di taruh di suatu tempat atas perintah Master/Bima dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tidak mengetahui siapa yang mengambil setelah barang di tempel karena tugas atau peran terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO hanya menempel sabu dan barang bukti yang berhasi disita oleh saksi YUDI HENDRA, S.H. dan saksi ALVI FERDIAN TOBING dan tim BNN R.I. sebanyak 2 (dua) plastik dengan berat brutto 201,3 (dua ratus satu koma tiga) gram sisa dari barang yang diambil oleh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di Banyuwangi.
  • Bahwa untuk alat transportasi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO menempel sabu menggunakan motor Honda Scoopy DK 4535 FBL yang di dapat dari Master/Bima dengan cara mengambil di didepan seberang bengkel motor Jl. Imam Bonjol Denpasar Bali yang kuncinya sudah ada di depan dasbor depan dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tingggal memakainya saja dan didalam jok motor tersebut sudah ada timbangan digital dan 1 (satu) plastik berisi ekstasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan kesemua sabu maupun ekstasi tersebut akan di edarkan atas perintah Master/Bima, sehingga dengan ditemukannya barang bukti tersebut diatas dan adanya keterangan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO selanjutnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ditangkap guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan cara terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sekitar tanggal 4 Maret 2024 ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada di rumah daerah Mendolo dihubungi oleh  RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG dengan isi pembicaraan pada pokoknya menyuruh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali, tiket pesawat telah disiapkan oleh RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG, pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 6.30 WIB RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG mengirimkan tiket pesawat Lion Air yang dikirim melalui chat WhatsApp, pada pukul 8.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari rumah menuju ke Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta, pada pukul 13.00 WIB ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari Bandara Adisutjipto menuju ke Bali, pada pukul 16.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Bali kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat menggunakan taxi menuju Hotel daerah Seminyak, pada keesokan harinya MASTER (DPO) mengirimkan lokasi kos kosan, pada pukul  08.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mencari alamat dengan kosan dengan menggunakan motor Vario yang telah disiapkan oleh Master setelah sampai ditempat sesuai kirim lokasinya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mencari sebanyak tiga kali selanjutnya menemukan kos kosan yang dimaksud, setelah ketemu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO laporan ke BIMA memberitahukan kos kosannya sudah ketemu dengan harga perbulan Rp 1.700.00 (satu juta tujuh ratus) berikut listrik, selanjutnya pembayaran dilakukan oleh Master dengan cara ditransfer ke pemilik kos kosan.
  • Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masuk ke kos kosan, pada tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB menghubungi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dengan menggunakan chat whatsApp memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman), pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA datang Gojek dengan memberikan speker kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka didalam kos didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya terhadap sabu tersebut dipecah seberat 0,5 (nol koma lima) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dan dipecah sebarat 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) bungkus palstik kecil kemudian terhadap sabu tersebut habis di edarkan sesuai dengan perintah Master ditempel di alamat yang telah ditentukannya, pada tanggal 7 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO balik pulang ke Wonosobo dengan menggunakan pesawat.
  • Bahwa pada tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada dirumah daerah Wonosobo dihubungi oleh Master melalui chat WhatsApp isinya memberitahukan mau berangkat lagi kapan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO lalu dijawab terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat kalau tidak tanggal 15 / tanggal 16  April 2024, dijawab oleh Master berangkat tanggal 15 April 2024 saja, terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO jawab iya ngga apa apa. Pada tangal 15 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari rumah menuju ke Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 11.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari Bandara Adisutjipto menuju ke Bali, pada pukul 13.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Bali kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat menggunakan taxi menuju kos kosan, sekitar pukul 17.00  terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di suruh oleh Master mengambil motor di depan bengkel Honda daerah Imam Bonjol Denpasar Bali. Dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Master menghubungi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dengan menggunakan chat whatsApp memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman).
  • Bahwa pada tanggal 16 april 2024 sekitar pukul 7.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dihubungi melalui chat WhatSApp dengan menggunakan nomor baru + 447360516157 atas nama Bima memberitahukan ganti nomor ini ya dan memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman), sekitar pukul 20.00 WITA datang Gojek dengan memberikan speker kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka didalam kos didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram, selanjutnya terhadap sabu tersebut dipecah seberat 5 (lima) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik  dan dipecah seberat 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik  kemudian kemudian terhadap sabu tersebut habis di edarkan sesuai dengan perintah Master ditempel di alamat yang telah ditentukannya, pada tanggal 21 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO balik pulang ke Wonosobo dengan menggunakan pesawat.
  • Bahwa pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 9.00 WIB ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di Magelang di hubungi oleh Bima melalui chat whatsApp menyuruh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali  dengan menggunakan travel jalur darat, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali dengan menggunakan Travel melalui jalur darat, saat menuju ke Bali terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO diperintah oleh Bima mampir di Banyuwangi. Pada tangal 23 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Banyuwangi dengan tujuan bertemu dengan seseorang ketika sampai Banyuwangi lalu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berhenti di depan Indomaret lalu betemu dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor kemudian laki-laki tersebut menghampiri terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dan bertanya kamu “ya” lalu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO jawab “ia”, selanjutnya laki-laki tersebut memberikan kantong belanjaan dan mengatakan ini jajannya yang sebelumnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ketahui berisi narkotika. Dan pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.50 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sampai di kos kosan didalam kos kosan terhadap kantong belanjaan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka terdapat jajan anak-anak, roti, tanggo, selanjutnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 800 (delapan ratus) gram.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mulai mengedarkan sabu, dari 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, telah terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO edarkan sebanyak 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu tempat alamat meletakan/tempel diantaranya sebelah Damparkan Jl. Imam Bonjol Denpasar Bali barang yang terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tempel sebanyak tiga kali yakni satu bungkus seberat 100 (seratus) gram, dua bungkus seberat 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masukan kedalam bungkus rokok waktu penempelan berbeda-beda, 3 (Tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan masing-masing plastik narkotika jenis sabu berat 100 (seratus) gram pengiriman dengan cara narkotika dimasukan kedalam speker lalu dikirim dengan menggunakan Gojek pengiriman waktu pengiriman berbeda-beda dan 1 (satu) bungkus seberat 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masukan kedalam kotak makanan anak kecil kemudian diletakan/ditempel pinggir jalan Gatot Subroto Denpasar Bali dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tidak mengetahui siapa telah mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena setiap pekerjaan tersebut tempatnya alamat ditentukan oleh Master dan upah atau keuntungan yang diberikan oleh master kepada terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 00.38 WITA di Penginapan Mulia Inn kamar No. 30 Lt.2 Jl. Imam Bonjol No. 255, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ditangkap oleh petugas yang berpakaian preman yang selanjutnya beritahukan dari BNN RI Jakarta, pada penangkapan tersebut terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO kedapatan barang berupa 1 (satu) buah tas merek shicita warna hitam kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus klip plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis ekstasi jumlah 70 butir, selanjutnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin- Hitung, Timbang, Sita / 0013-INTD/IV/2024/BNN, tanggal 27 April  2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 April 2024 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 April 2024, telah dilakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti atas nama terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO, sebagai berikut :

No.

Jenis Barang Bukti

Berat

Berat disisihkan untuk lab & pembuktian perkara

Musnah berat

1

2

3

4

5

1.

Kode A, 1 (Satu) bungkus klip plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis kristal sabu

Bruto 100,65 Gram

Bruto 2,5 Gram

Brutto 98,15 Gram

2.

Kode B, 1 (Satu) Bungkus klip plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu

Brutto 100,65 Gram

Bruto 2,5 Gram

Brutto 98,15 Gram

TOTAL

Brutto 201,3 Gram

Brutto 5 Gram

Brutto 196,3 Gram

DAN

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Berat

Jumlah disisihkan untuk lab dan pembuktian perkara

Berat disisihkan untuk lab dan pembuktian perkara

Musnah Jumlah

Musnah berat

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Kode 1, 1 (Satu) bungkus klip plastik bening sedang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau

70 Butir

Brutto 26,06 Gram

3 Butir

Bruto 1 Gram

67 Butir

Brutto 25,06 Gram

TOTAL

70 Butir

Brutto 26,06 Gram

3 Butir

Brutto 1 Gram

67 Butir

Brutto 25,06 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I. Nomor : PL1FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 06 Mei  2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Sabu dan Ekstasi atas nama terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO, sebagai berikut :

No.

Kode sampel

Jenis sampel

Metode pemeriksaan

Hasil

1.

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

 

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3.

C1

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.

D1

Pecahan Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

 

 

 

GC-MS

Positif Narkotika

 

 

 

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  1. Dengan sisa sampel A Total sampel 2,1675 Gram

                                  B Total sampel 2,1830 Gram

                                  C Total sampel 0,4614 Gram

                                  D Total sampel 0,0540 Gram

 

Perbuatan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO bersama-sama dengan Sdr. MASTER / BIMA (Daftar pencarian orang / DPO), pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 00.38 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Penginapan Mulia Inn Kamar Nomor 30 Lantai 2 Jalan Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Kota Denpasar Provinsi  Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya saksi YUDI HENDRA, S.H. dan saksi ALVI FERDIAN TOBING (Keduanya anggota BNN R.I.) bisa melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berawal dilakukan penyelidikan terhadap No. Rekening terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO yang diduga terlibat kasus yang tengah ditangani oleh BNN dan diketahui terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada di Denpasar Bali, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di Denpasar Bali yang kemudian sekira hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 00.38 Wita di Penginapan Mulia inn kamar No. 30 Lt 2 Jln. Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Bali Kota Denpasar Bali berhasil mengamankan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar Penginapan Mulia Inn Kamar No. 30 Lt 2 Jln. Imam Bonjol No. 255 Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Bali Kota Denpasar Bali tempat terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO menginap berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik Narkotika jenis sabu berat brutto 201,3 (dua ratus satu koma tiga) gram, 1 (satu) plastik berisi pil ekstasi dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir dengan berat brutto 26,06 (dua puluh enam koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan plastik klip bening dengan ditemukan barang bukti tersebut terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki di daerah Banyuwangi dalam perjalanan ke Bali dengan menggunakan mobil travel. Dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mengakui awalnya mendapatkan 8 (delapan) plastik Narkotika jenis sabu berat kurang lebih 800 (delapan ratus) gram dan 6 (enam) paket sabu telah di kirim secara tempel/di taruh di suatu tempat atas perintah Master/Bima dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tidak mengetahui siapa yang mengambil setelah barang di tempel karena tugas atau peran terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO hanya menempel sabu dan barang bukti yang berhasi disita oleh saksi YUDI HENDRA, S.H. dan saksi ALVI FERDIAN TOBING dan tim BNN R.I. sebanyak 2 (dua) plastik dengan berat brutto 201,3 (dua ratus satu koma tiga) gram sisa dari barang yang diambil oleh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di Banyuwangi.
  • Bahwa untuk alat transportasi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO menempel sabu menggunakan motor Honda Scoopy DK 4535 FBL yang di dapat dari Master/Bima dengan cara mengambil di didepan seberang bengkel motor Jl. Imam Bonjol Denpasar Bali yang kuncinya sudah ada di depan dasbor depan dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tingggal memakainya saja dan didalam jok motor tersebut sudah ada timbangan digital dan 1 (satu) plastik berisi ekstasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan kesemua sabu maupun ekstasi tersebut akan di edarkan atas perintah Master/Bima, sehingga dengan ditemukannya barang bukti tersebut diatas dan adanya keterangan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO selanjutnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ditangkap guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sekitar tanggal 4 Maret 2024 ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada di rumah daerah Mendolo dihubungi oleh  RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG dengan isi pembicaraan pada pokoknya menyuruh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali, tiket pesawat telah disiapkan oleh RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG, pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 6.30 WIB RIKZA ASYAR MAURIDO Alias. PEANG mengirimkan tiket pesawat Lion Air yang dikirim melalui chat WhatsApp, pada pukul 8.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari rumah menuju ke Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta, pada pukul 13.00 WIB ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari Bandara Adisutjipto menuju ke Bali, pada pukul 16.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Bali kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat menggunakan taxi menuju Hotel daerah Seminyak, pada keesokan harinya MASTER (DPO) mengirimkan lokasi kos kosan, pada pukul  08.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mencari alamat dengan kosan dengan menggunakan motor Vario yang telah disiapkan oleh Master setelah sampai ditempat sesuai kirim lokasinya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mencari sebanyak tiga kali selanjutnya menemukan kos kosan yang dimaksud, setelah ketemu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO laporan ke BIMA memberitahukan kos kosannya sudah ketemu dengan harga perbulan Rp 1.700.00 (satu juta tujuh ratus) berikut listrik, selanjutnya pembayaran dilakukan oleh Master dengan cara ditransfer ke pemilik kos kosan.
  • Bahwa tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masuk ke kos kosan, pada tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB menghubungi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dengan menggunakan chat whatsApp memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman), pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA datang Gojek dengan memberikan speker kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka didalam kos didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya terhadap sabu tersebut dipecah seberat 0,5 (nol koma lima) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dan dipecah sebarat 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) bungkus palstik kecil kemudian terhadap sabu tersebut habis di edarkan sesuai dengan perintah Master ditempel di alamat yang telah ditentukannya, pada tanggal 7 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO balik pulang ke Wonosobo dengan menggunakan pesawat.
  • Bahwa pada tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berada dirumah daerah Wonosobo dihubungi oleh Master melalui chat WhatsApp isinya memberitahukan mau berangkat lagi kapan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO lalu dijawab terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat kalau tidak tanggal 15 / tanggal 16  April 2024, dijawab oleh Master berangkat tanggal 15 April 2024 saja, terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO jawab iya ngga apa apa. Pada tangal 15 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari rumah menuju ke Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta  pada pukul 11.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat dari Bandara Adisutjipto menuju ke Bali, pada pukul 13.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Bali kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat menggunakan taxi menuju kos kosan, sekitar pukul 17.00  terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di suruh oleh Master mengambil motor di depan bengkel Honda daerah Imam Bonjol Denpasar Bali. Dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Master menghubungi terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dengan menggunakan chat whatsApp memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman).
  • Bahwa pada tanggal 16 april 2024 sekitar pukul 7.00 WITA terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dihubungi melalui chat WhatSApp dengan menggunakan nomor baru + 447360516157 atas nama Bima memberitahukan ganti nomor ini ya dan memberitahukan nanti malam reload (ada pengiriman), sekitar pukul 20.00 WITA datang Gojek dengan memberikan speker kemudian terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka didalam kos didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram, selanjutnya terhadap sabu tersebut dipecah seberat 5 (lima) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik  dan dipecah seberat 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik  kemudian kemudian terhadap sabu tersebut habis di edarkan sesuai dengan perintah Master ditempel di alamat yang telah ditentukannya, pada tanggal 21 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO balik pulang ke Wonosobo dengan menggunakan pesawat.
  • Bahwa pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 9.00 WIB ketika terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO di Magelang di hubungi oleh Bima melalui chat whatsApp menyuruh terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali  dengan menggunakan travel jalur darat, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berangkat ke Bali dengan menggunakan Travel melalui jalur darat, saat menuju ke Bali terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO diperintah oleh Bima mampir di Banyuwangi. Pada tangal 23 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tiba di Banyuwangi dengan tujuan bertemu dengan seseorang ketika sampai Banyuwangi lalu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berhenti di depan Indomaret lalu betemu dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor kemudian laki-laki tersebut menghampiri terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO dan bertanya kamu “ya” lalu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO jawab “ia”, selanjutnya laki-laki tersebut memberikan kantong belanjaan dan mengatakan ini jajannya yang sebelumnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ketahui berisi narkotika. Dan pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.50 WIB terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sampai di kos kosan didalam kos kosan terhadap kantong belanjaan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO buka terdapat jajan anak-anak, roti, tanggo, selanjutnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 800 (delapan ratus) gram.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO mulai mengedarkan sabu, dari 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, telah terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO edarkan sebanyak 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu tempat alamat meletakan/tempel diantaranya sebelah Damparkan Jl. Imam Bonjol Denpasar Bali barang yang terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tempel sebanyak tiga kali yakni satu bungkus seberat 100 (seratus) gram, dua bungkus seberat 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masukan kedalam bungkus rokok waktu penempelan berbeda-beda, 3 (Tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan masing-masing plastik narkotika jenis sabu berat 100 (seratus) gram pengiriman dengan cara narkotika dimasukan kedalam speker lalu dikirim dengan menggunakan Gojek pengiriman waktu pengiriman berbeda-beda dan 1 (satu) bungkus seberat 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO masukan kedalam kotak makanan anak kecil kemudian diletakan/ditempel pinggir jalan Gatot Subroto Denpasar Bali dan terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO tidak mengetahui siapa telah mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena setiap pekerjaan tersebut tempatnya alamat ditentukan oleh Master dan upah atau keuntungan yang diberikan oleh master kepada terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 00.38 WITA di Penginapan Mulia Inn kamar No. 30 Lt.2 Jl. Imam Bonjol No. 255, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO ditangkap oleh petugas yang berpakaian preman yang selanjutnya beritahukan dari BNN RI Jakarta, pada penangkapan tersebut terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO kedapatan barang berupa 1 (satu) buah tas merek shicita warna hitam kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus klip plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis ekstasi jumlah 70 butir, selanjutnya terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin- Hitung, Timbang, Sita / 0013-INTD/IV/2024/BNN, tanggal 27 April  2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 April 2024 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 April 2024, telah dilakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti atas nama terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO, sebagai berikut :

No.

Jenis Barang Bukti

Berat

Berat disisihkan untuk lab & pembuktian perkara

Musnah berat

1

2

3

4

5

1.

Kode A, 1 (Satu) bungkus klip plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis kristal sabu

Bruto 100,65 Gram

Bruto 2,5 Gram

Brutto 98,15 Gram

2.

Kode B, 1 (Satu) Bungkus klip plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu

Brutto 100,65 Gram

Bruto 2,5 Gram

Brutto 98,15 Gram

TOTAL

Brutto 201,3 Gram

Brutto 5 Gram

Brutto 196,3 Gram

DAN

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Berat

Jumlah disisihkan untuk lab dan pembuktian perkara

Berat disisihkan untuk lab dan pembuktian perkara

Musnah Jumlah

Musnah berat

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Kode 1, 1 (Satu) bungkus klip plastik bening sedang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau

70 Butir

Brutto 26,06 Gram

3 Butir

Bruto 1 Gram

67 Butir

Brutto 25,06 Gram

TOTAL

70 Butir

Brutto 26,06 Gram

3 Butir

Brutto 1 Gram

67 Butir

Brutto 25,06 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I. Nomor : PL1FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 06 Mei  2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Sabu dan Ekstasi atas nama terdakwa ZAMANI Alias. UCOK Alias. ZIRO, sebagai berikut :

No.

Kode sampel

Jenis sampel

Metode pemeriksaan

Hasil

1.

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

 

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3.

C1

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika Dan Diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.

D1

Pecahan Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

 

 

 

GC-MS

Positif Narkotika

 

 

 

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  1. Dengan sisa sampel A Total sampel 2,1675 Gram

                                  B Total sampel 2,1830 Gram

                                  C Total sampel 0,4614 Gram

                                  D Total sampel 0,0540 Gram

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya