Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Tities Chrislinda Prihatin, S.E. F2C Furniture Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tities Chrislinda Prihatin, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1F2C Furniture
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah pokok secara prorata dan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, uang makan selama penggugat bekerja beserta denda keterlambatan pembayaran upah dengan rincian sebagai begikut :
  1.  

Upah pokok prorata 10 hari (UMK Kota Denpasar)

: Rp.

  1.  
  1.  

Upah lembur 124 jam

: Rp.

  1.  
  1.  

Uang makan

: Rp.

  1.  
  1.  

Denda keterlambatan pembayaran gaji

: Rp.

  1.  

 

  •  

: Rp.

  1.  

Jumlah keseluruhan Lima “juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga belas rupiah”

  1. Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak 20 November 2023.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak