Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.B/2025/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H MELVIN MULYADI JACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 710/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3111/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELVIN MULYADI JACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM- 458/DENPA.OHD/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                                          :    MELVIN MULYADI JACK

Tempat lahir                                :    Kambaniru

Umur/Tgl. lahir                            :    21 Tahun/  12 Maret 2004

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan     :     Indonesia

Alamat                                        :    Jalan Dewata Indah No 27 Desa Sidekarya Kec. Denpasar Selatan

Alamat KTP                                  :  Kambaniru Rt/Rw : 027/007 Kel/Desa Kambaniru Kec. Kambera Kab. Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Agama                                        :    Kristen              

Pekerjaan                                     :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                   :    SMK

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal  18 April 2025 sampai dengan tanggal 07 Mei 2025.

  • Diperpanjang PU

:

Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal  08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025.

  • Oleh PU

:

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa Melvin Mulyadi Jack bersama-sama dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2405 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2403 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2404 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2404 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2403 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dimana ia terdakwa Melvin Mulyadi Jack, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bekerja pada PT. OCS Global Service yang ditempatkan di Kawasan Hotel Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah Hangtuah Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa kemudian timbul niat terdakwa, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang ingin mengambil barang-barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia karena tidak memiliki uang. Kemudian Febriyan dwi Haryanto (DPO) yang bekerja dibagian teknisi menyampaikan kepada saksi Aldo Ian Putratama selaku Chief Enginering bahwa kunci pada kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 dalam keadaan rusak, sehingga dilakukan penambahan kunci gembok pada kamar No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut pada tanggal 16 Oktober 2024. Namun saat penyerahan ada 1 (satu) kunci yang tidak diserahkan kepada Pos Security PT. OCS Global Service.
  • Bahwa setelah mendapatkan kunci dari kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut, terdakwa bersama-sama Febriyan dwi Haryanto (DPO) sepakat untuk mengambil barang-barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia, dimana terdakwa sepakat dan berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil TV dari dalam kamar dan membawa ke mobil yang telah di siapkan oleh Febriyan Dwi Haryanto (DPO) sedangkan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) bertugas menyiapkan mobil sewaan, membuka pintu kamar tempat penyimpanan TV, dan menjual TV hasil curian kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia dengan menggunakan kunci dari kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut secara berturut-turut dan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan :
  • Pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) yang datang dengan menggunakan mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 ACE yang disewa dari saksi Heri Kusnanto ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekira pukul 20.00 wita terdakwa dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) menuju kamar 2405, sementara terdakwa mengawasi keadaan sekitar, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut, setelah berhasil dibuka kemudian  terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung mengambil 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV Samsung ukuran 32 Inchi tersebut dengan cara mengangkat dan memasukkan TV tersebut ke dalam mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 ACE dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kedua dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 16.50 Wita, saat terdakwa kebetulan satu Sift kerja dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO), kemudian kembali mengulangi perbuatannya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 kemudian terdakwa bersama-sama menuju ke kamar 2403 dan sesampainya di depan kamar tersebut, kemudian Febriyan Dwi Haryanto (DPO), langsung membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut, dan setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO), langsung mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut lalu memasukkannya ke dalam mobil Daihatzu Alya warna putih setelah aman kemudian langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Ketiga dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 saat terdakwa mendapat Sift siang sekira pukul 15.00 Wita terdakwa kembali merencanakan untuk mengambil barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia, dan sekira pukul 20.00 wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu – abu lalu mendatangi kamar No 2404 sesampainya di kamar tersebut Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar, sekiranya keadaan aman, terdakwa bersama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung masuk dan  mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi  tersebut kemudian langsung memasukan ke dalam mobil Honda Brio warna abu – abu, selanjutnya terdakwa bersama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Keempat dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024, sekira pukul 20.00 wita terdakwa kembali mengulangi perbuatannya bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) untuk mengambil barang-barang di kamar  2404, saat itu terdakwa dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai mobil Ford Escafe warna Merah, dan sesampainya terdakwa di kamar no 2404 dengan cara yang sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut dan setelah pintu kamar terbuka, terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut lalu di masukkan ke mobil dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024, terdakwa bersama-sama dengan saksi Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sepakat untuk mengambil TV karena tidak memiliki uang untuk tahun baru dan kemudian sekira pukul 20.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam terdakwa datang bersama-sama dengan Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu langsung menuju kamar No.2403 dan sesampainya di kamar tersebut kemudian sambil mengawasi keadaan sekitar terdakwa langsung  membuka gembok pintu kamar dengan menggunakan kunci yang sebelumnya di berikan  Febriyan Dwi Haryanto (DPO), dan setelah pintu terbuka kemudian terdakwa mengambil 1 buah TV merk Samsung dan Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mengambil 1 (satu) buah TV Merk Samsung Ukuran 32 Inchi lalu membawanya dengan cara mengangkut TV tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam munuju ke gudang engineering untuk disembunyikan selanjutnya di jual oleh Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa selanjutnya dari hasil dari penjualan 41 (empat puluh satu) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut dibagi, dan dari hasi penjualan tersebut terdakwa  mendapatkan upah sebesar Rp.  970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa PT. Hotel International Sanur Indonesia tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa Melvin Mulyadi Jack dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil 41 (empat puluh satu) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi miliknya.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Hotel International Sanur Indonesia  mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan  Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------

 

ATAU :

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa Melvin Mulyadi Jack bersama-sama dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2405 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2403 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2404 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2404 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Kamar 2403 Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tanggal 22 september 2023, PT OCS Global Service dengan PT. Hotel International Sanur Indonesia (PT.HISI) melakukan perjanjian kerja sama Alih Daya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama dengan No. 009/Perj/DS/HISI/IX/2023 dan No. 265/0CS-GS/LGL/HISI-ALIHDAYA/IK/2023 tanggal 22 September 2023 yang mana tugas PT OCS Global Service adalah memberikan jasa tenaga alih daya tenaga kebersihan, memberikan jasa tenaga alih daya Tenaga keamanan, memberikan jasa tenaga alih daya teknisi utilitas, memberikan jasa tenaga alih dayapengelolaan parkir dan memberikan jasa tenaga alih daya safety.
  • Bahwa selama masa masa alih daya tersebut segala inventaris PT. Hotel International Sanur Indonesia (PT.HISI) ditempatkan dibagian kamar yang tidak beroperasi yaitu Kamar No. 1907, Kamar No. 1908, Kamar No. 2004, Kamar No. 2005, Kamar No. 2403, Kamar No. 2404, Kamar No. 2405, Kamar No. 2406 ada dalam pengawasan keamanan PT OCS Global Service.
  • Bahwa terdakwa Melvin Mulyadi Jack, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merupakan karyawan kontrak PT. OCS Global Service yang ditempatkan di Kawasan Hotel Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah Hangtuah Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar
  • Bahwa selama bekerja sebagai staff engineering PT. OCS Global Service, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) tinggal di Resort Cottage Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia
  • Bahwa kemudian timbul niat terdakwa, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang ingin mengambil barang-barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia karena tidak memiliki uang. Kemudian Febriyan dwi Haryanto (DPO) yang bekerja dibagian teknisi menyampaikan kepada saksi Aldo Ian Putratama selaku Chief Enginering bahwa kunci pada kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 dalam keadaan rusak, sehingga dilakukan penambahan kunci gembok pada kamar No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut pada tanggal 16 Oktober 2024. Namun saat penyerahan ada 1 (satu) kunci yang tidak diserahkan kepada Pos Security PT. OCS Global Service.
  • Bahwa setelah mendapatkan kunci dari kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut, terdakwa bersama-sama Febriyan dwi Haryanto (DPO) sepakat untuk mengambil barang-barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia, dimana terdakwa sepakat dan berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil TV dari dalam kamar dan membawa ke mobil yang telah di siapkan oleh Febriyan Dwi Haryanto (DPO) sedangkan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) bertugas menyiapkan mobil sewaan, membuka pintu kamar tempat penyimpanan TV, dan menjual TV hasil curian kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia dengan menggunakan kunci dari kamar penyimpanan barang No. 2403, No. 2404, No.2405 tersebut secara berturut-turut dan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan :
  • Pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) yang datang dengan menggunakan mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 ACE yang disewa dari saksi Heri Kusnanto ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekira pukul 20.00 wita terdakwa dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) menuju kamar 2405, sementara terdakwa mengawasi keadaan sekitar, Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut, setelah berhasil dibuka kemudian  terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung mengambil 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV Samsung ukuran 32 Inchi tersebut dengan cara mengangkat dan memasukkan TV tersebut ke dalam mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 ACE dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kedua dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 16.50 Wita, saat terdakwa kebetulan satu Sift kerja dengan Febriyan Dwi Haryanto (DPO), kemudian kembali mengulangi perbuatannya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mobil Daihatzu Alya warna putih No. Pol. DK 1917 kemudian terdakwa bersama-sama menuju ke kamar 2403 dan sesampainya di depan kamar tersebut, kemudian Febriyan Dwi Haryanto (DPO), langsung membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut, dan setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO), langsung mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut lalu memasukkannya ke dalam mobil Daihatzu Alya warna putih setelah aman kemudian langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Ketiga dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024 saat terdakwa mendapat Sift siang sekira pukul 15.00 Wita terdakwa kembali merencanakan untuk mengambil barang milik PT. Hotel International Sanur Indonesia, dan sekira pukul 20.00 wita terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu – abu lalu mendatangi kamar No 2404 sesampainya di kamar tersebut Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar, sekiranya keadaan aman, terdakwa bersama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung masuk dan  mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi  tersebut kemudian langsung memasukan ke dalam mobil Honda Brio warna abu – abu, selanjutnya terdakwa bersama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Keempat dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024, sekira pukul 20.00 wita terdakwa kembali mengulangi perbuatannya bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) untuk mengambil barang-barang di kamar  2404, saat itu terdakwa dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai mobil Ford Escafe warna Merah, dan sesampainya terdakwa di kamar no 2404 dengan cara yang sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) membuka dengan mudah gembok pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang tidak diserahkan tersebut dan setelah pintu kamar terbuka, terdakwa bersama-sama Febriyan Dwi Haryanto (DPO) langsung mengambil dengan cara mengangkat 10 (sepuluh) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut lalu di masukkan ke mobil dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada Bulan Desember tahun 2024, terdakwa bersama-sama dengan saksi Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sepakat untuk mengambil TV karena tidak memiliki uang untuk tahun baru dan kemudian sekira pukul 20.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam terdakwa datang bersama-sama dengan Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke Resort Ina Bali Beach milik PT. Hotel International Sanur Indonesia yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu langsung menuju kamar No.2403 dan sesampainya di kamar tersebut kemudian sambil mengawasi keadaan sekitar terdakwa langsung  membuka gembok pintu kamar dengan menggunakan kunci yang sebelumnya di berikan  Febriyan Dwi Haryanto (DPO), dan setelah pintu terbuka kemudian terdakwa mengambil 1 buah TV merk Samsung dan Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mengambil 1 (satu) buah TV Merk Samsung Ukuran 32 Inchi lalu membawanya dengan cara mengangkut TV tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam munuju ke gudang engineering untuk disembunyikan selanjutnya di jual oleh Albednego Shelly Permadi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa selanjutnya dari hasil dari penjualan 41 (empat puluh satu) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi tersebut dibagi, dan dari hasi penjualan tersebut terdakwa  mendapatkan upah sebesar Rp.  970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa PT. Hotel International Sanur Indonesia tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa Melvin Mulyadi Jack dan Febriyan Dwi Haryanto (DPO) dan dan saksi Albednego Shelly Permadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil 41 (empat puluh satu) buah TV merk LG ukuran 32 Inchi dan TV merk Samsung Ukuran 32 Inchi miliknya.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Hotel International Sanur Indonesia  mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya