Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Marsiat Verawaty Anggreni Sitorus PT Bali Ocean Magic Waterboom Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsiat Verawaty Anggreni Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bali Ocean Magic Waterboom Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara, jika ada.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan berdasarkan uraian yang telah Penggugat jelaskan di atas, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak