Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2026/PN Dps NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H Arif Charmain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3917/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Charmain[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      Identitas Terdakwa :

            Nama Lengkap                                 :    ARIF CHARMAIN

            Nomor Identitas                               :    3209122209860001

            Tempat Lahir                                    :    Jakarta

            Umur / Tanggal lahir                        :    39 Tahun / 22 September 1986

            Jenis Kelamin                                   :    Laki-laki

            Kewarganegaraan / Kebangsaan      :    Indonesia

            Alamat                                             :    Kamar Hotel Vio Hotel Dejavu Biliard Nomor 302 Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

            Agama                                             :    Islam

            Pekerjaan                                         :    Tidak Bekerja

            Pendidikan                                       :    SMA (Tamat)

 

B.   Status Penangkapan dan Penahanan :

      1. Penangkapan : Terdakwa di tangkap pada tanggal 01 April 2026 s/d 04 April 2026

            Diperpanjang mulai tanggal 04 April 2026 s/d 07 April 2026.

      2. Penahanan                        :

   -      Tahanan penyidik    :        Rutan, tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026.

   -      Perpanjangan PU     :        Rutan, tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 05 Juni 2026.

   -      Perpanjangan Hakim        :           Rutan, tanggal 06 Juni 2026 s/d tanggal 05 Juli 2026

   -      Penuntut Umum       :        Rutan, tanggal 08 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026.

 

C.   Dakwaan :

      Kesatu :

      Pertama :

      --------- Bahwa terdakwa ARIF CHARMAIN bersama-sama dengan saksi Bayu Anggara (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya  melebihi 5 (Lima) gram“, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Maret tahun 2026 terdakwa dihubungi oleh Sdra. Koko (Masih dalam pencarian) melalui telepon whatapp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang sudah ditempel di Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya terdakwa langsung menuju lokasi di Jalan Imam Bonjol dan mengambil paket narkotika jenis shabu dipinggir jalan Imam Bonjol didekat SPBU dan langsung terdakwa bawa kekosan terdakwa yang beralamat di Kamar 302 Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan setelah sampai dikamar kos terdakwa, terdakwa langsung membuka 1 (Satu) plastik klip besar yang ukuran beratnya sekitar 600 (Enam Ratus) gram dan langsung terdakwa pecah sesuai arahan Sdra. Koko menjadi ukuran 100 (Seratus) gram sebanyak 5 (Lima) Paket, namun terdakwa buat menjadi 97 (Sembilan Puluh Tujuh) gram yang kemudian sisanya terdakwa pecah lagi menjadi paket-paket kecil ukuran 0,2 (Nol Koma Dua) gram sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) paket, 0,4 (Nol Koma Empat) gram sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Paket, 1 (Satu) gram sebanyak 50 (Lima Puluh) paket, ukuran 5 (Lima) gram sebanyak 2 (Dua) paket, dan yang 10 (Sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket dan ada sisa 1 (Satu) paket yang belum terdakwa pecah.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa memecah paket-paket shabu tersebut langsung terdakwa simpan didalam lemari pakaian dalam tas kain Samsung warna hitam beserta alat-alat pecahnya seperti plastik klip kosong, pipet, lakban, dan gunting.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa ditelepon oleh Sdra. Koko untuk menempel shabu didaerah Kerobokan dan juga memecah lagi paket shabu ukuran 0,4 (Nol Koma Empat) gram sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Paket dan terdakwa meminta bantuan saksi Bayu Anggara untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA saksi Bayu Anggara datang ketempat tinggal terdakwa yang beralamat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol DK 6488 AFI milik saksi Bayu Anggara dan pada saat itu saksi Bayu Anggara membantu terdakwa untuk menggulung dan melilitkan lakban coklat pada plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) paket dan selanjutnya terdakwa simpan dalam tas warna merah maroon bersama dengan paket shabu yang lain yang sudah terdakwa pecah sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA terdakwa bersama-sama dengan saksi Bayu Anggara menuju parkiran sepeda motor dan terdakwa menyuruh saksi Bayu Anggara untuk membuka jok motornya dan terdakwa menaruh tas selempang warna merah maroon yang berisi shabu tersebut kedalam jok sepeda motor milik saksi Bayu Anggara dan langsung berangkat menuju daerah Kerobokan untuk mengantar narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan Sdra. Koko dengan lokasi pertama didekat Banjar Semer, Kerobokan menempel narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) Paket berukuran 100 (Seratus) gram didua titik dan lokasi kedua diSeberang Minimarket Biru menempel paket narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) paket dengan ukuran 5 (Lima) gram dan 10 (Sepuluh) gram dan setelah berhasil menempel narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama dengan saksi Bayu Anggara pulang menuju tempat tinggal terdakwa dan sekira pukul 00.15 WITA tiba diparkiran hotel terdakwa dan datang beberapa anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung melakukan penggeledahan terdahap terdakwa dan saksi Bayu Anggara dan menemukan barang bukti berupa 132 (Seratus Tiga Puluh Dua) paket kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buiah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah sendok stainless yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah tas selempang kain warna merah maroon yang disimpan didalam bagasi motor Honda Genio warna hitam DK 6488 AFI milik saksi Bayu Anggara, 1 (Satu) buah hp infinix hitam, dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna hiam milik saksi Bayu Anggara yang didalam casing hp tersebut ditemukan 2 (Dua) paket kristal bening jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan di kamar terdakwa yaitu Areal Kamar Nomor 302 Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket kristal bening narkotika jenis shabu didalam tas kain Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisi plastic klip kosong , 1 (Satu) buah tas kecil Indomaret berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) bungkus pipet bening, 1 (satu) tas kain warna merah Circle K, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah lakban merah, 1 (Satu) buah lakban coklat,  dan 1 (Satu) buah lakban warna ungu dan 2 (Dua) lintingan berisi daun dan biji kering ganja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 371,29 gram (Kode A1/sd kode A132, Kode B1 dan B2, Kode C1 s/d C3) dan 2 linting berisi daun dan biji kering diduga mengandung narkotika dengan berat keseluruhan 1,4 gram (Kode D1 dan Kode D2).  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor  :
  1. 4486/2026/NF s/d 4622/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika gologan I (satu) Nomor urut  61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------

 

Dan Kedua :

--------- Bahwa terdakwa ARIF CHARMAIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari yang sudah terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Maret tahun 2026, terdakwa membeli ganja melalui akun Instagram Weedstore dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) linting yang selanjutnya dikirim melalui Jasa Pengiriman ke kos terdakwa yang beralamat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Bahwa kemudian setelah terdakwa menerima paket yang berisikan ganja tersebut, 1 (Satu) linting langsung terdakwa konsumsi dan sisanya sebanyak 2 (Dua) linting terdakwa simpan di kamar kos terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 2 linting berisi daun dan biji kering diduga mengandung narkotika dengan berat keseluruhan 1,4 gram (Kode D1 dan Kode D2).  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor : 4623/2026/NF s/d 4624/2026/NF berupa daun biji seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------

 

Atau:
Kedua :

Pertama :

      --------- Bahwa terdakwa ARIF CHARMAIN bersama-sama dengan saksi Bayu Anggara (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA pada saat terdakwa dan saksi Bayu Anggara tiba diparkiran hotel terdakwa yang beralamat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar datang beberapa anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung melakukan penggeledahan terdahap terdakwa dan saksi Bayu Anggara dan menemukan barang bukti berupa 132 (Seratus Tiga Puluh Dua) paket kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buiah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah sendok stainless yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah tas selempang kain warna merah maroon yang disimpan didalam bagasi motor Honda Genio warna hitam DK 6488 AFI milik saksi Bayu Anggara, 1 (Satu) buah hp infinix hitam, dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna hiam milik saksi Bayu Anggara yang didalam casing hp tersebut ditemukan 2 (Dua) paket kristal bening jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan di kamar terdakwa yaitu Areal Kamar Nomor 302 Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket kristal bening narkotika jenis shabu didalam tas kain Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisi plastic klip kosong , 1 (Satu) buah tas kecil Indomaret berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) bungkus pipet bening, 1 (satu) tas kain warna merah Circle K, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah lakban merah, 1 (Satu) buah lakban coklat,  dan 1 (Satu) buah lakban warna ungu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 371,29 gram (Kode A1/sd kode A132, Kode B1 dan B2, Kode C1 s/d C3).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor  : 4486/2026/NF s/d 4622/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika gologan I (satu) Nomor urut  61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

Dan Kedua :

--------- Bahwa terdakwa ARIF CHARMAIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Areal kamar Nomor 302 Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA  bertempat di Kamar 302 Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar pada saat anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) lintingan berisi daun dan biji kering ganja yang diakui oleh terdakwa bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli melalui akun Instagram Weedstore dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 2 linting berisi daun dan biji kering diduga mengandung narkotika dengan berat keseluruhan 1,4 gram (Kode D1 dan Kode D2).  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor  : 4623/2026/NF s/d 4624/2026/NF berupa daun biji seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya