| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PEMOHON dan 5 (lima) orang anak yaitu:
- Nyonya Mettawati, lahir di Surabaya pada tanggal 21 Maret 1965;
- Nyonya Karunawati Rakshita, lahir di Surabaya pada tanggal 21 Maret 1965;
- Tuan Budhi Sara, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya pada tanggal 2 April 1966;
- Tuan Budhi Giri Rakshita, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Mei 1969;
- Tuan Setio Naga, lahir di Surabaya pada tanggal 4 September 1976.
sebagai Ahli Waris dari almarhum Dharma Rakshita;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, sebagaimana ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tanggal 14-08-1991, tercatat atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita adalah milik bersama PEMOHON dengan Almarhum Dharma Rakshita;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON (Ratnawati) untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, semula atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita menjadi atas nama Ratnawati (PEMOHON), di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Denpasar.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Denpasar untuk membalik nama sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, tercatat atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita menjadi atas nama Ratnawati, serta mencatatkannya dalam Buku Tanah yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Denpasar;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada PEMOHON.
|