Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
512/Pdt.P/2026/PN Dps Ratnawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 512/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratnawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bendesa Gede Mas Indriyanigraha Arjaya S.H., M.H.Ratnawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON dan  5 (lima) orang anak yaitu:
  • Nyonya Mettawati, lahir di Surabaya pada tanggal 21 Maret 1965;
  • Nyonya Karunawati Rakshita, lahir di Surabaya pada tanggal 21 Maret 1965;
  • Tuan Budhi Sara, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya pada tanggal 2 April 1966;
  • Tuan Budhi Giri Rakshita, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Mei 1969;
  • Tuan Setio Naga, lahir di Surabaya pada tanggal 4 September 1976.

sebagai Ahli Waris dari almarhum Dharma Rakshita;

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, sebagaimana ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tanggal 14-08-1991, tercatat atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita adalah milik bersama PEMOHON dengan Almarhum Dharma Rakshita;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON (Ratnawati) untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, semula atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita menjadi atas nama Ratnawati (PEMOHON), di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Denpasar.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Denpasar untuk membalik nama sertifikat Hak Milik, No. 1421 Desa Pemecutan Kaja, dengan Gambar Situasi tanggal 14-08-1991, No. 5119/1991, Luas: 2.320 M2, tercatat atas nama 1. Ratnawati (PEMOHON), 2. Dharma Rakshita menjadi atas nama Ratnawati, serta mencatatkannya dalam Buku Tanah yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Denpasar;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak