Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama KADEK CHIKO DWI PALGUNA dengan NI PUTU NISSA REGINA PUTRI yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 12 Juli 2024.
- Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama KADEK CHIKO DWI PALGUNA dengan NI PUTU NISSA REGINA PUTRI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|