Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
356/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Kadek Chiko Dwi Palguna
2.Ni Putu Nissa Regina Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Chiko Dwi Palguna
2Ni Putu Nissa Regina Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama KADEK CHIKO DWI PALGUNA dengan NI PUTU NISSA REGINA PUTRI yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 12 Juli 2024.
  3. Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama KADEK CHIKO DWI PALGUNA dengan NI PUTU NISSA REGINA PUTRI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak