Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Gede Briyananta Archa Bagaskara yang lahir di Buduk pada tanggal 01 Desember 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 000064/B1/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 18 Juli 2023;
- Menetapkan dan menyatakan hukum memberi ijin kepada Para Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak Para Pemohon yang masih dibawah umur yaitu Gede Briyananta Archa Bagaskara, untuk melakukan tindakan hukum yang seluas-luasnya untuk melakukan Pengikatan Kredit dengan jaminan terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 5236/Desa Darmasaba, seluas 335 M2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), surat ukur nomor : 04497/Darmasaba/2019 tertanggal 30 Desember 2019 atas nama anak Pemohon Gede Briyananta Archa Bagaskara;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul atas Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini kepada Para Pemohon.
|