Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1146/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Vincent Johan Van Wingerde |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Lukas Banu, SH., MH. | Vincent Johan Van Wingerde |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Commy Ediastuti | 2 | Putu Asti Pratiwi | 3 | Arya Budiastra | 4 | Maria Ignatia Setiawati | 5 | M. Francisca Setiastuti | 6 | Fransiskus Ketut Wihardhana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan dalam hukum, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 24 tanggal 18 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH adalah sah dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum;
- Menyatakan secara hukum terhadap pembelian sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4944/Kelurahan Benoa, Surat Ukur Nomor 5307/Benoa/2005, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terdaftar atas nama Maria Theresia Sulandra adalah menggunakan uang milik Penggugat;
- Menyatakan kesepakatan antara Almarhumah Maria Theresia Sulandra yang bersedia mengalihkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4944/Kelurahan Benoa dengan Surat Ukur Nomor 5307/Benoa/2005, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |