Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1146/Pdt.G/2024/PN Dps Vincent Johan Van Wingerde 1.Commy Ediastuti
2.Putu Asti Pratiwi
3.Arya Budiastra
4.Maria Ignatia Setiawati
5.M. Francisca Setiastuti
6.Fransiskus Ketut Wihardhana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1146/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vincent Johan Van Wingerde
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lukas Banu, SH., MH.Vincent Johan Van Wingerde
Tergugat
NoNama
1Commy Ediastuti
2Putu Asti Pratiwi
3Arya Budiastra
4Maria Ignatia Setiawati
5M. Francisca Setiastuti
6Fransiskus Ketut Wihardhana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan dalam hukum, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 24 tanggal 18 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH adalah sah dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum terhadap pembelian sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4944/Kelurahan Benoa, Surat Ukur Nomor 5307/Benoa/2005, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terdaftar atas nama Maria Theresia Sulandra adalah menggunakan uang milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan kesepakatan antara Almarhumah Maria Theresia Sulandra yang bersedia mengalihkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4944/Kelurahan Benoa dengan Surat Ukur Nomor 5307/Benoa/2005, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  2. dst...

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak