Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO REG PER: PDM-355/BDG/ENZ/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
KRISNA PRASETYA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 29 Juli 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
JL. Pengubengan GG. Kayu Tasak, Lingk. Silayukti, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENAHANAN
|
Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 12 Juni 2024
|
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024
|
|
-
|
Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar I
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024
|
|
-
|
Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar I
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------------Bahwa ia Terdakwa KRISNA PRASETYA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Muding Batu Sangian IV, Kel/Desa. Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 102,02 gram atau netto 100,28 gram, terdakwa menerima alamat tempelan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp). Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab: 700/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftas dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika diseputaran Jl. Muding Batu Sangian IV, Kel Kerobokan Kaja, Kec Kuta Utara, Kab. Badung, Prov.Bali yang dilakukan pada saat malam hari, berdasarkan informasi tersebut, saksi I PUTU SUGIARTA dan GEDE ANDIKA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan patroli pemantauan di seputaran Jl. Muding Batu Sangiang IV, Kel.Kerobokan Kaja, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung, Prov Bali. Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melaksanakan patroli dan pemantauan di Jl. Muding Batu Sangian IV, Kel.Kerobokan Kaja, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung, Prov Bali.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba IPTU A.A. RAKA PADMANATHA, S.H. melihat seorang laki-laki sedang berjalan mengambil sesuatu di semak-semak, mengetahui hal tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan orang tersebut. Setelah diamankan laki - laki tersebut mengaku bernama KRISNA, selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dengan disaksikan dua orang masyarakat umum melakukan pengeledahan dan ditemukan dalam genggaman tangan kiri KRISNA 1 (satu) bungkus Snack Suki yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 102, 02 gram atau netto 100,28 gram, berawal pada saat terdakwa bebas pada tanggal 07 Mei 2024 lalu, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa diluar yang bernama RAI, lalu teman terdakwa berguyon kepada terdakwa dengan mengatakan "bli mau kerja lagi, kalau mau kerja lagi ini ada nomor Wa bos" lalu terdakwa menjawab "ah ga berani saya, karena saya baru bebas" sebulan sebelum terdakwa bebas teman terdakwa didalam LP bernama ZAIBUR menawarkan terdakwa kalau sepupunya mau kerja lalu terdakwa menjawab "ya nanti tak pikir dulu saya juga mau bebas". Setelah dari RAI memberikan nomor telepon whatsapp bosnya itu terdakwa menghubungi seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menanyakan "bos nyari pekerja?" lalu seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab “iya pak siapa yang mau kerja? bapaknya sendiri?" lalu terdakwa menjawab "bukan, ini ada temen saya mau kerja" kenalkan kepada sepupu ZAIBUR yang terdakwa dapat nomor sepupu ZAIBUR pada saat terdakwa di dalam LP dengan cara mencatatya disebuah kertas. Lalu terdakwa menghubungi sepupu ZAIBUR yang mengakui bernama ROBERT, kemudian terdakwa menanyakan "mas bener mau kerja?" lalu dijawab oleh seseorang bernama ROBERT (DPO) "ya mas" lalu terdakwa mengirimkan kontak nomor telepon whatsapp seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) kepada seseorang bernama ROBERT (DPO)--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 23.00 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (Whatsapp) dengan mengatakan "we bangsat ci e ci mau main-main sama saya? Kamu sekongkol sama temenmu?" Lalu terdakwa menjawab "saya tidak tau menau saya baru datang dari ngegojek, memang ada apa?" yang selanjutnya seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab “sampai aja kamu sekongkol berdua lihat aja keluargamu" lalu terdakwa menjawab " jangan ne gitu ada apa emangnya?" seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab " kalau kamu emang ga sekongkol dan ga main-main kamu cek kesana sekarang" lalu terdakwa bertanya "dimana emangnya tempatnya?" seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab "di Muding depan sekolah tirta nirwana" yang selanjutnya terdakwa menyewa ojek melalui aplikasi ojek online maxim untuk menuju alamat yang diberikan oleh seseorang bernama MIX MAS MUUX (DPO), selanjutnya Terdakwa memastikan Narkotika jenis sabu tersebut masih berada disamping pohon, yang kemudian saksi I PUTU SUGIARTA beserta Tim Opsnal Polres Badung karena melihat gerak-gerik mencurigakan Terdakwa selanjutnya mengamankan Terdakwa . --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi I PUTU SUGIARTA beserta Tim Opsnal Polres Badung menangkap dan mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berada disamping pohon yang selanjutnya terdakwa mengambil barang 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan tangan kiri yang terbungkus makanan ringan Suki dan 1 (satu) Handphone merek Realme berada pada kantong celana sebelah kanan yang pada saat itu terdakwa kenakan;------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa menuju Kantor Polres Badung, dan dilakukan penimbangan barang bukti yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 mei 2024 diketahui 1 (satu) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu memiliki berat 102,02 gram brutto atau 100,28 gram netto;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 700/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 75 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar tidak mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukarkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram-------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa ia Terdakwa KRISNA PRASETYA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Muding Batu Sangian IV, Kel/Desa. Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 102,02 gram atau netto 100,28 gram, terdakwa mendapatkan alamat tempelan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp). Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab: 700/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftas dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika diseputaran Jl. Muding Batu Sangian IV, Kel Kerobokan Kaja, Kec Kuta Utara, Kab. Badung, Prov.Bali yang dilakukan pada saat malam hari, berdasarkan informasi tersebut, saksi I PUTU SUGIARTA dan GEDE ANDIKA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan patroli pemantauan di seputaran Jl. Muding Batu Sangiang IV, Kel.Kerobokan Kaja, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung, Prov Bali. Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melaksanakan patroli dan pemantauan di Jl. Muding Batu Sangian IV, Kel.Kerobokan Kaja, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung, Prov Bali.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba IPTU A.A. RAKA PADMANATHA, S.H. melihat seorang laki-laki sedang berjalan mengambil sesuatu di semak-semak, mengetahui hal tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan orang tersebut. Setelah diamankan laki - laki tersebut mengaku bernama KRISNA, selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dengan disaksikan dua orang masyarakat umum melakukan pengeledahan dan ditemukan dalam genggaman tangan kiri KRISNA 1 (satu) bungkus Snack Suki yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 102, 02 gram atau netto 100,28 gram, berawal pada saat terdakwa bebas pada tanggal 07 Mei 2024 lalu, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa diluar yang bernama RAI, lalu teman terdakwa berguyon kepada terdakwa dengan mengatakan "bli mau kerja lagi, kalau mau kerja lagi ini ada nomor Wa bos" lalu terdakwa menjawab "ah ga berani saya, karena saya baru bebas" sebulan sebelum terdakwa bebas teman terdakwa didalam LP bernama ZAIBUR menawarkan terdakwa kalau sepupunya mau kerja lalu terdakwa menjawab "ya nanti tak pikir dulu saya juga mau bebas". Setelah dari RAI memberikan nomor telepon whatsapp bosnya itu terdakwa menghubungi seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menanyakan "bos nyari pekerja?" lalu seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab “iya pak siapa yang mau kerja? bapaknya sendiri?" lalu terdakwa menjawab "bukan, ini ada temen saya mau kerja" kenalkan kepada sepupu ZAIBUR yang terdakwa dapat nomor sepupu ZAIBUR pada saat terdakwa di dalam LP dengan cara mencatatya disebuah kertas. Lalu terdakwa menghubungi sepupu ZAIBUR yang mengakui bernama ROBERT, kemudian terdakwa menanyakan "mas bener mau kerja?" lalu dijawab oleh seseorang bernama ROBERT (DPO) "ya mas" lalu terdakwa mengirimkan kontak nomor telepon whatsapp seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) kepada seseorang bernama ROBERT (DPO)--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 23.00 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) melalui aplikasi chat media sosial (Whatsapp) dengan mengatakan "we bangsat ci e ci mau main-main sama saya? Kamu sekongkol sama temenmu?" Lalu terdakwa menjawab "saya tidak tau menau saya baru datang dari ngegojek, memang ada apa?" yang selanjutnya seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab “sampai aja kamu sekongkol berdua lihat aja keluargamu" lalu terdakwa menjawab " jangan ne gitu ada apa emangnya?" seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab " kalau kamu emang ga sekongkol dan ga main-main kamu cek kesana sekarang" lalu terdakwa bertanya "dimana emangnya tempatnya?" seseorang bernama MIX MAX MUUX (DPO) menjawab "di Muding depan sekolah tirta nirwana" yang selanjutnya terdakwa menyewa ojek melalui aplikasi ojek online maxim untuk menuju alamat yang diberikan oleh seseorang bernama MIX MAS MUUX (DPO), selanjutnya Terdakwa memastikan Narkotika jenis sabu tersebut masih berada disamping pohon, yang kemudian saksi I PUTU SUGIARTA beserta Tim Opsnal Polres Badung karena melihat gerak-gerik mencurigakan Terdakwa selanjutnya mengamankan Terdakwa . --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi I PUTU SUGIARTA beserta Tim Opsnal Polres Badung menangkap dan mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berada disamping pohon yang selanjutnya terdakwa mengambil barang 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan tangan kiri yang terbungkus makanan ringan Suki dan 1 (satu) Handphone merek Realme berada pada kantong celana sebelah kanan yang pada saat itu terdakwa kenakan;------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa menuju Kantor Polres Badung, dan dilakukan penimbangan barang bukti yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 mei 2024 diketahui 1 (satu) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu memiliki berat 102,02 gram brutto atau 100,28 gram netto;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 700/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 75 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar tidak mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram---------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------
Badung, 28 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012
|
|