Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Ni Putu Widyasari PT. MNC Land Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Putu Widyasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Tri WahyonoNi Putu Widyasari
Tergugat
NoNama
1PT. MNC Land Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Memerintahkan dan memutuskan Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat terkait dana Pensiun Danapera dan hak-hak lainya sebagai berikut:

 

Nama Pekerja

Mulai bekerja / Upah per Bulan (Rp)

Sisa upah  (3 hari Kerja)

 

Denda upah bulan oktober 2023-April 2024

Saldo Koperasi

MNC Life (santunan kematian)

Asuransi Jiwa

 

(alm) Listyanto Purnawan

 

 

Agustus 2013

Rp.55.017.864,

Rp 4.879.879,-

Rp. 16.103.595,-

Rp. 19.250.000,-

Rp.10.000.000,-

Rp.600.000.000

 

TOTAL

Rp. 650.233.474,- (enam ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

 

 

2. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;---------------------------------------------------------------

 

 

Dalam Pokok Perkara :

 

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------

 

Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena pekerja meningal Dunia ;-

 

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh gugatan sebagai berikut ;

 

Nama Pekerja

Mulai bekerja & Gaji

HAK

Alm. Listyanto Purnawan

 

 

Agustus 2023

Rp. 55.017.864,-

 

 

 

 

Pesangon: 2 x 9 bulan upah x Rp 55.017.864,- = Rp. 990.321.552,-

Uang Penghargaan Masa Kerja: 2x4 bulan upah x Rp 55.017.864,- = Rp. 440.142.912,-

 

Jumlah keseluruhan sebesar: Rp. 1. 430.464.464,-

 

Memerintahkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terhadap aset Tergugat. sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat yakni berupa bangunan pabrik PT. MNC Land Bali beserta tanah yang ada di bawah bangunan yang terletak di Jln. Raya Tanah Lot, Desa beraban, Kediri Kabupaten Tabanan ;-----------------------------------------------------

Menghukum Tergugat, membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila lalai dalam menjalakan putusan ;-----------------------------------------------------

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;---------

 

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;----------------------------------------

 

Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak