Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH Muhammad Ardiwilaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ardiwilaga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

REG PERKARA N0. : PDM-  339  /DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I. Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARDIWILAGA 

Tempat Lahir

:

Tangkiling 

Umur/tanggal Lahir

:

 23 tahun /  6 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kamar kos No. 5, Jalan Warmadewa Gg. IIA No. 3, Br. Binoh Kaja, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Alamat KTP Jl. Manyar Raya No. 226, Komp. Bumi Palangka II Rt 005 Rw 012, Desa/Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Swasta (ojek online)

SMA.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  • Penahanan

Penyidik

Perpanjangan penahanan oleh kepala Kejaksaan Negeri Denpasar .

Oleh Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Sejak tanggal 5 Mei  2024 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 ;

Sejak tanggal  8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024;

Sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 ;

Sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 9 Juli  2024;

Sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.

  1. DAKWAAN :

    

Pertama :

 

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARDIWILAGA pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira jam 23.30 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Mei  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di di Kamar kos No. 5, Jalan Warmadewa Gg. IIA No. 3, Br. Binoh Kaja, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I.

         Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 17.00 wita terdakwa di hubungi oleh pemilik akun Instagram bernama “Cartel De Sinaloa” melalui Whatsapp dan terdakwa ditawari pekerjaan untuk memecah dan menempel shabu miliknya, dengan berkata “ terdakwa lagi butuh kuda ( tukang tempel shabu )” kemudian terdakwa menawarkan diri dengan berkata “terdakwa mau tapi imbalannya apa“, lalu dijawab oleh “Cartel De Sinaloa” “imbalannya pertempelan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan dapat menggunakan shabu” lalu terdakwa jawab “ okey “, kemudian sekira jam 20.38 wita terdakwa diberikan alamat untuk mengambil tempelan shabu oleh “Cartel De Sinaloa” di samping tiang telpon di pinggir Jalan Ken Arok, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengirim Map dan foto alamat tempelan tersebut, kemudian terdakwa mengambil tempelan shabu tersebut sendirian yang terbungkus bekas pembungkus snack Richoco, setelah menemukan paket sabu terdakwa membawanya pulang  ke kamar kos terdakwa, setelah sampai dikamar kos  terdakwa diperintahkan untuk memecah shabu tersebut oleh “Cartel De Sinaloa” menjadi pecahan 0,2 gram sebanyak 15 ( lima belas) paket, tetapi sebelum memecah shabu tersebut terdakwa disuruh untuk mentester shabu tersebut dengan cara mengambil sedikit shabunya lalu terdakwa masukkan ke pipa kaca kemudian terdakwa gunakan menggunakan bong sebanyak 3 (tiga) kali sedotan, setelah itu terdakwa mulai memecah shabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil sedikit shabunya menggunakan potongan pipet hitam kemudian terdakwa masukkan ke dalam plastik klip lalu terdakwa timbang sesuai pecahan yang diperintahkan oleh “Cartel De Sinaloa”, setelah selesai memecah shabu tersebut, ternyata hanya mendapat pecahan shabu sebanyak 11 (sebelas) paket, lalu terdakwa menghubungi “Cartel De Sinaloa” untuk melaporkan hasil pecahan tersebut tetapi HP nya sudah tidak aktif ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil satu paket sabu tersebut lalu terdakwa membagi atau memecahnya menjadi  2 (dua) paket kemudian 1 (satu) paket sabu terdakwa masukkan ke dalam potongan pipet kuning lalu terdakwa taruh di lantai kamar, sedangkan yang 1 (satu) paket sabu lagi  terdakwa gabung kembali bersama dengan 10 (sepuluh) paket lainnya sehingga jumlah seluruhnya menjadi 11 (sebelas) paket shabu kemudian 11 (sebelas) paket sabu tersebut terdakwa simpan di dalam rak dispenser Miyako bersama dengan timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, sedangkan potongan pipet, dan bekas pembungkus snack Richoco terdakwa taruh di lantai kamar kos tersangka, dan 1 ( satu ) buah bong terdakwa simpan di lantai dapur kos tersangka;
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi  Moh. Anis fauzan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang sebelumnya saksi Moh. Anis Fauzan memesan atau membeli satu paket sabu kepada terdakwa seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berkata “udah ada nich shabunya” lalu dijawab oleh saksi moh. Anis fauzan “Otw“, sekira pukul 23.00 wita saksi Moh. Anis fauzan tiba di kamar kos terdakwa kemudian masuk, lalu terdakwa dan saksi Moh. Anis Fauzan sempat ngobrol sebentar kemudian terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu terbungkus potongan pipet kuning  dengan menggunakan tangan kanan dan diterima menggunakan tangan kanan oleh saksi Moh. Anis Fauzan, lalu saksi Moh. Anis Fauzan mentransfer pembayaran sisa shabu tersebut melalui aplikasi Dana sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), setelah itu Moh. Anis Fauzan keluar dari kamar kos terdakwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar kos terdakwa ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada didalam kamar kos bersama dengan saksi Muhamad Dandi yang merupkan teman terdakwa yang sedang tertidur, datang saksi I Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana dan beberapa petugas lainnya  dari  Subnit III Unit II Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin oleh IPTU WAYAN WIDIARTHA, SH.,MH  melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap saksi Moh. Anis Fauzan dihalaman rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh dua  orang saksi umum yakni saksi Rinold Zacharias dan saksi Yuliana Ambarsika, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi Muhammad Dandi namun petugas tidak menemukan barang-barang jenis narkotika kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas juga tidak menemukan barang-barang jenis narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan : 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) timbangan digital, 2 ( dua ) bendel plastik klip kosong di dalam rak dispenser Miyako,  1 ( satu ) potongan pipet hitam, 1 (satu) bekas pembungkus snack Richoco, 1 ( satu ) buah HP Redmi warna hitam ditemukan di lantai kamar kos tersangka, 1 (satu ) buah Bong ditemukan di lantai dapur didalam kamar kos tersangka, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya saksi Muhammad Dandi,  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu diperoleh berat bersih masing-masing : 0,16 gram ( Kode A ), 0,16 gram ( Kode B ), 0,16 gram ( Kode C ), 0,17 gram (Kode D ), 0,16 gram ( Kode E ), 0,16 gram ( Kode F ), 0,16 gram ( Kode G ), 0,16 gram ( Kode H ), 0,17 gram ( Kode I ), 0,14 gram ( Kode J ), 0,09 gram ( Kode K ), dengan berat bersih seluruhnya 1,69 gram,  sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Mei  2024, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 5 Mei  2024  ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 624/NNF/2024, tanggal 7 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4191/2024/NF s/d 4201/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 4202/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak  mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  dimaksud  ;

 

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

         ------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

 

     KEDUA  :

 

       --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARDIWILAGA  pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira jam 23.30 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Mei  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di di Kamar kos No. 5, Jalan Warmadewa Gg. IIA No. 3, Br. Binoh Kaja, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

       Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari tertangkapnya saksi Moh. Anis Fauzan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dihalaman rumah terdakwa dengan barang bukti paket sabu yang didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa oleh saksi I Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana dan beberapa petugas lainnya  dari  Subnit III Unit II Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin oleh IPTU WAYAN WIDIARTHA, SH.,MH berdasarkan informasi dari saksi Moh.Anis Fauzan tersebut petugas kemudian mendatangi kamar kos terdakwa kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  saksi Muhamad Dandi yang merupakan teman terdakwa yang sedang tertidur,  dengan disaksikan oleh dua  orang saksi umum yakni saksi Rinold Zacharias dan saksi Yuliana Ambarsika, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi Muhammad Dandi namun petugas tidak menemukan barang-barang jenis narkotika kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas juga tidak menemukan barang-barang jenis narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan : 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) timbangan digital, 2 ( dua ) bendel plastik klip kosong di dalam rak dispenser Miyako, 1 ( satu ) potongan pipet hitam, 1 (satu) bekas pembungkus snack Richoco, 1 ( satu ) buah HP Redmi warna hitam ditemukan di lantai kamar kos tersangka, 1 (satu ) buah Bong ditemukan di lantai dapur didalam kamar kos tersangka, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya saksi Muhammad Dandi,  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti 11 (sebelas) paket sabu yang ditemukan didalam kamar kos terdakwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik “Cartel De Sinaloa” yang terdakwa ambil di samping tiang telpon di pinggir Jalan Ken Arok, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 20,38 wita, dimana terdakwa bekerja sebagai tukang tempel sabu, memecah atau membagi kemudian menempelkannya Kembali sesuai perintah “ Cartel De Sinaloa” dengan upah berupa uang dan sabu untuk dikonsumsi sendiri ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu diperoleh berat bersih masing-masing : 0,16 gram ( Kode A ), 0,16 gram ( Kode B ), 0,16 gram ( Kode C ), 0,17 gram (Kode D ), 0,16 gram ( Kode E ), 0,16 gram ( Kode F ), 0,16 gram ( Kode G ), 0,16 gram ( Kode H ), 0,17 gram ( Kode I ), 0,14 gram ( Kode J ), 0,09 gram ( Kode K ) dengan berat bersih seluruhnya 1,69 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Mei  2024, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 5 Mei  2024  ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 624/NNF/2024, tanggal 7 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4191/2024/NF s/d 4201/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 4202/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine  seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak  mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu  dimaksud  ;

 

----------- Perbuatan  terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya