Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Dps I NYOMAN SUASTIKA I KETUT WIYASA, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SUASTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.HI NYOMAN SUASTIKA
Tergugat
NoNama
1I KETUT WIYASA, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan hukum pinjaman TERGUGAT yang berjumlah Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). kepada PENGGUGAT sebagai Hutang;
  4. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). secara tunai kepada PENGGUGAT;  
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan Putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat menjalankan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Membebankan kepada TERGUGAT terhadap seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pandangan lain atas gugatan yang PENGGUGAT ajukan, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak