Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan hukum pinjaman TERGUGAT yang berjumlah Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). kepada PENGGUGAT sebagai Hutang;
- Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). secara tunai kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan Putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat menjalankan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan kepada TERGUGAT terhadap seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pandangan lain atas gugatan yang PENGGUGAT ajukan, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |