Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
322/Pdt.P/2025/PN Dps | 1.Ida Bagus Ary Widyatmika, S.H 2.Anak Agung Istri Swantari, S.E |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pdt.P/2025/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak ketiga Para Pemohon yang semula bernama IDA BAGUS RAFANDRA DANENDRA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LU-29112021-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dirubah/diganti menjadi IDA BAGUS PUTRA RAFANDRA DANENDRA; 3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tentang perubahan nama anak ketiga Para Pemohon yang semula bernama IDA BAGUS RAFANDRA DANENDRA diganti menjadi IDA BAGUS PUTRA RAFANDRA DANENDRA untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |