Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2023/PN Dps INTAN PRIHATINA, S.H.,M.Kn Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INTAN PRIHATINA, S.H.,M.Kn
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-----------
  2.  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/51/I/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 27 januari 2023 adalah tidak sah;---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/217/VIII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2023 adalah tidak sah;-
  4. Menyatakan status tangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.KAP/84/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Novemner 2023 adalah tidak sah;-------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: SP/Han/104/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 November 2023 adalah tidak sah;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ;-----
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan ;------
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya