Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.Sus/2026/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H NANDA NUR MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 683/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4380/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA NUR MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg : PDM-369/DENPA. NARKO/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

NANDA NUR MUHAMMAD

Nomor Identitas

:

3510150101050003

Tempat Lahir

:

Banyuwangi

Umur / Tanggal lahir

:

21 Tahun/Tanggal 01 Januari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan / Kebangsaan

 

:

 

Indonesia

Alamat Tinggal

:

Kos-kosan Gang Lotus No. 18A, Kamr No.9 Jalan taman Sari Desa Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung

Alamat KTP

:

Dusun Mondoluko, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

:

:

tanggal 4 Maret 2026 s/d tanggal 7 Maret 2026

tanggal 7 Maret 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026

  1. Penahanan

:

 

  • Tahanan penyidik

:

Rutan, tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 08 Mei 2026

  • Perpanjangan PN.1

:

Rutan, tanggal  09 Mei 2026 s/d tanggal 07 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal  25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, tanggal  14 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026

 

C.  Dakwaan :

      KESATU   :

---------Bahwa ia terdakwa NANDA NUR MUHAMMAD hari Rabu tanggal tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Waskita Overlay, Jalan Taman Sari, No. 250, Desa Tuban, Kelurahan  Tuban, Kecamatan Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 3, 14 (tiga koma empat belas) gram netto yang mengandung sediaan Metamfetamina”, yang  lakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada tanggal 25 Februari 2026 dimana terdakwa menemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 tutup bong, dan 1 timbangan elektrik yang tersimpan di dalam botol minum besar saat bersih-bersih di dapur rumah kakaknya di Banyuwangi. Kemudian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang ke bali.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa dihubungi oleh COROT (DPO) yang dikenalnya dari via WhatsApp dan pernah menawarkannya pekerjaan untuk menempel shabu. Terdakwa yang saat itu sedang keperluan uang kemudian menawarkan shabu miliknya untuk dijual oleh COROT (DPO), COROT (DPO) kemudian menyuruh terdakwa untuk menempelkan shabu tersebut pada suatu tempat yang diperintahkan oleh COROT (DPO) dan sekira pukul 15.00 wita saat terdakwa  akan menempel shabu di Waskita Overlay, Jalan Taman Sari, No. 250, Desa/Kel. Tuban, Kecamatan. Kuta, Badung, Prov. Bali tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu saksi I Kadek Deva Rajistha, I Made Bayuna Putra Perdana dan I Gusti Alit Dwi Pratama yang curiga dengan gerak gerik terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I Wayan Durma dan Saksi Khairul Anwar petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan pembungkos Rokok Gudang Garam berada di saku kiri depan baju kaos warna coklat yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan berada dicelana pendek warna hitam saku depan kanan yang digunakan oleh terdakwa serta Handphone Redmi warna biru IMEI :860418046705482 beserta simcardnya, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terdakwa yang beralamat Gang Lotus, No. 18A, Kamar No.9, Jalan Taman Sari, Desa Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan. Kuta, Badung, Prov. Bali dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi David Hasoloan dan saksi I Gusti Ngurah Agung Suweca  petugas menemukan diatas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah tutup bong dan 1 (satu) timbangan elektrik. Terdakwa dihadapan petugas mengakui bahwa kristal bening shabu tersebut adalah miliknya dan saat petugas menanyakan terkait ijin terdakwa tidak memiliki ijin apapun terhadap kepemilikan Narkotikan jenis shabu tersebut. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan perincian yaitu :
  • 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,87 gram netto atau 0,98 gram Brutto (Kode A);
  • 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,27 gram netto atau 2,48 gram Brutto (Kode B)

Sehingga total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat total 3,14 (tiga koma empat belas) gram netto atau 3,46 gram brutto. (sesuai Berita acara penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026)

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa ijin dari pihak yang berwenang manapun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 384/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md, SH, M.Si, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik  I MADE SWETRA, S.Si. M.Si yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor:
  1. 3444/2026/NF s/d 3445/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3446/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009  tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

A T A U  :

KEDUA :

---------Bahwa ia terdakwa NANDA NUR MUHAMMAD pada  hari Rabu tanggal tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Waskita Overlay, Jalan Taman Sari, No. 250, Desa Tuban, Kelurahan  Tuban, Kecamatan Badung Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 3, 14 (tiga koma empat belas) gram netto yang mengandung sediaan Metamfetamina yang  lakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal adanya informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika, atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sekira pukul 15.00 wita saat terdakwa Nanda Nur Muhammad  akan menempel sabu di Waskita Overlay, Jalan Taman Sari, No. 250, Desa Tuban, Kelurahan  Tuban, Kecamatan Badung Prov. Bali, petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu saksi I Kadek Deva Rajistha, I Made Bayuna Putra Perdana dan I Gusti Alit Dwi Pratama yang curiga dengan gerak gerik terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I Wayan Durma dan Saksi Khairul Anwar petugas menemukan barang bukti berupa, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I Wayan Durma dan Saksi Khairul Anwar petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan pembungkos Rokok Gudang Garam berada di saku kiri depan baju kaos warna coklat yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan berada dicelana pendek warna hitam saku depan kanan yang digunakan oleh terdakwa serta Handphone Redmi warna biru IMEI :860418046705482 beserta simcardnya, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terdakwa yang beralamat Gang Lotus, No. 18A, Kamar No.9, Jalan Taman Sari, Desa Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan. Kuta, Badung, Prov. Bali dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi David Hasoloan dan saksi I Gusti Ngurah Agung Suweca  petugas menemukan diatas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah tutup bong dan 1 (satu) timbangan elektrik. Terdakwa dihadapan petugas mengakui bahwa kristal bening shabu tersebut adalah miliknya dan saat petugas menanyakan terkait ijin terdakwa tidak memiliki ijin apapun terhadap kepemilikan Narkotikan jenis shabu tersebut. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan perincian yaitu:
  • 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,87 gram netto atau 0,98 gram Brutto (Kode A);
  • 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,27 gram netto atau 2,48 gram Brutto (Kode B)

Sehingga total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3,14 (tiga koma empat belas) gram netto atau 3,46 gram brutto. (sesuai Berita acara penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026)

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ijin dari pihak yang berwenang manapun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 384/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md, SH, M.Si, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik  I MADE SWETRA, S.Si. M.Si yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor:
  1. 3444/2026/NF s/d 3445/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3446/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika;

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya