| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama JONATHAN KEVIN WIJAYA dengan LINDY PRICILIA yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Katholik di Gereja Katholik Paroki Tritunggal Maha Kudus, Jalan Raya Tuka No 23, Br. Tuka, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali pada tanggal 24 Juni 2024.
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama JONATHAN KEVIN WIJAYA dengan LINDY PRICILIA kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|