Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.B/2024/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH LASIYEM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 884/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-3141/N.1.18.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASIYEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                             P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. :  PDM- 368 /BDG/EOH/09/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

LASIYEM

Tempat lahir

:

Gunungkidul

Umur / Tgl Lahir

:

27 tahun / 25 Februari 1997

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gelogor Carik Gang Kangguru Nomor 8, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar / Sesuai KTP : Pakwungu RT/RW. 007/009, Kel./Desa Sumberwungu, Kecamatan Tepus, Kabupaten  Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

B. PENANGKAPAN

 Penyidik Polsek Mengwi                           :  tanggal 08 Juli 2024

                                                                                      

C.   PENAHANAN

1.

Tahap Penyidikan

 

Penyidik Polsek Mengwi

:

Dengan jenis penahanan Rutan Sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024

 

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Dengan jenis penahanan rutan Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 06 September 2024

 

Pembantaran Penahanan              :   Tanggal 05 Agustus 2024 s/d 10 Agustus 2024

 

Penahanan Lanjutan

:

Dengan jenis penahanan rutan Sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 10 September 2024.

 

2

Tahap Penuntutan

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024

 

 

D.   DAKWAAN

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa LASIYEM pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi NI MADE MUSNI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,., memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yaitu dengan mencongkel pintu menggunakan kayu hingga menyebabkan retak pada bagian pintu dekat gagangnya serta pintu tidak dapat ditutup rapat kembali seperti sebelumnya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------------Berawal dari pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 13.30 WITA, Terdakwa memarkirkan sepeda motor merek Honda Vario Warna Abu-Abu/Hitam dengan nopol DK 5088 QU, yang dikendarainya di depan pintu gerbang rumah Saksi NI MADE MUSNI di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi NI MADE MUSNI sambil memanggil-manggil dengan kalimat “permisi bu”. Bahwa Saksi NI MADE MUSNI menjumpai Terdakwa di dalam rumahnya kemudian menanyakan mengenai apakah ada kos kosong di belakang rumah kemudian dijawab oleh Saksi NI MADE MUSNI  bahwa kos sudah penuh  kemudian  Terdakwa pergi ke luar pekarangan rumah lalu  Saksi NI MADE MUSNI kembali membuat jejaitan di dapur. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam rumah lalu membuka pintu salah satu kamar yang terkunci dengan mencongkel pintu menggunakan kayu yang didapatkan dari bawah jendela kamar Saksi NI MADE MUSNI, hingga menyebabkan retak pada bagian pintu dekat gagangnya serta pintu tidak dapat ditutup rapat kembali seperti sebelumnya.

              Setelah  Terdakwa berhasil membuka pintu  kemudian terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar lalu Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berada di samping lemari dekat jendela kamar kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat dengan motif tulisan MKMC milik Terdakwa tanpa menghitung berapa jumlah uang yang diambilnya.

Setelah terdakwa  berhasil mengambil uang dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat tersebut berniat untuk pergi meninggalkan rumah Saksi NI MADE MUSNI, namun saat itu Saksi NI MADE MUSNI melihat Terdakwa keluar dari kamar dan meneriaki Terdakwa dengan berkata, “ngambil apa itu?” kemudian Terdakwa menjawab, “nggak ambil apa apa Bu.” Setelah melihat bahwa pintu kamarnya sudah terbuka, Saksi NI MADE MUSNI meneriaki Terdakwa lagi dengan berkata “maling, maling”, kemudian Terdakwa bergegas menuju sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Saksi NI MADE MUSNI dan pergi membawa uang tunai milik Saksi NI MADE MUSNI ke tempat kos Terdakwa di Gelogor Carik Gang Kangguru No. 8, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar.

              Bahwa Saksi NI MADE MUSNI kemudian mengecek ke dalam kamar dan mendapati bahwa uang tunai di bawah kasur sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan di dalam 1 (satu) buah tas/dompet bermotif batik sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)sudah hilang. Setelah itu, Saksi NI MADE MUSNI sempat panik namun karena merasa dirinya lelah akhirnya Saksi NI MADE MUSNI beristirahat kemudian pada sore harinya saksi bersama menantunya yang bernama Saksi NI WAYAN PRASIYANI melapor ke Polsek Mengwi. .

               Selanjutnya pada  hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, tim Opsnal Polsek Mengwi yang mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian di rumah Saksi NI LUH GEDE VANIA PUTRI DIYANTI di Jl Raya Sading No 46, Lingk. Karang Suwung, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian mencocokan kesamaan ciri-ciri pelaku dengan keterangan Saksi NI MADE MUSNI di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yaitu perawakan sedang dan memakai behel gigi, umur sekira 27 tahun, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor matic. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Mengwi tiba di rumah Saksi NI LUH GEDE VANIA PUTRI DIYANTI di Jl Raya Sading Kecamatan Mengwi lalu  mengamankan Terdakwa dan melakukan introgasi awal  yang mana Terdakwa LASIYEM mengakui memang pernah melakukan pencurian di daerah Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

              Bahwa menurut pengakuan terdakwa  melakukan pencurian terhadap uang milik Saksi NI MADE MUSNI sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah namun berdasarkan keterangan Saksi NI MADE MUSNI, uang tunai milik Saksi NI MADE MUSNI yang hilang adalah sejumlah Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar yang Terdakwa masukan namun dalam posisi yang berbeda-beda, yakni di bawah kasur sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan di dalam 1 (satu) buah tas/dompet bermotif batik sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terakhir kali Saksi NI MADE MUSNI mengecek jumlah uang tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Saksi NI WAYAN PRASIYANI meskipun Saksi NI WAYAN PRASIYANI tidak ikut menghitung jumlah uangnya. Bahwa Terdakwa mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi NI MADE MUSNI selaku pemilik uang yang mengakibatkan Saksi NI MADE MUSNI mengalami kerugian sebesar Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

                                            

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                           

SUBSIDIAR:

---------- Bahwa Terdakwa LASIYEM pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi NI MADE MUSNI yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------------Berawal dari pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 13.30 Wita, Terdakwa memarkirkan sepeda motor merek Honda Vario Warna Abu-Abu/Hitam dengan nopol DK 5088 QU, yang dikendarainya di depan pintu gerbang rumah Saksi NI MADE MUSNI di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi NI MADE MUSNI sambil memanggil-manggil dengan kalimat “permisi bu”. Bahwa Saksi NI MADE MUSNI menjumpai Terdakwa di dalam rumahnya kemudian menanyakan mengenai apakah ada kos kosong di belakang rumah kemudian dijawab oleh Saksi NI MADE MUSNI  bahwa kos sudah penuh  kemudian  Terdakwa pergi ke luar pekarangan rumah lalu  Saksi NI MADE MUSNI kembali membuat jejaitan di dapur. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam rumah lalu membuka pintu salah satu kamar yang terkunci dengan mencongkel pintu menggunakan kayu yang didapatkan dari bawah jendela kamar Saksi NI MADE MUSNI, hingga menyebabkan retak pada bagian pintu dekat gagangnya serta pintu tidak dapat ditutup rapat kembali seperti sebelumnya.

              Setelah  Terdakwa berhasil membuka pintu  kemudian terdakwa masuk ke salah satu kamar lalu Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berada di samping lemari dekat jendela kamar kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat dengan motif tulisan MKMC milik Terdakwa tanpa menghitung berapa jumlah uang yang diambilnya.

Setelah terdakwa  berhasil mengambil uang dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat tersebut berniat untuk pergi meninggalkan rumah Saksi NI MADE MUSNI, namun saat itu Saksi NI MADE MUSNI melihat Terdakwa keluar dari kamar dan meneriaki Terdakwa dengan berkata, “ngambil apa itu?” kemudian Terdakwa menjawab, “nggak ambil apa apa Bu.” Setelah melihat bahwa pintu kamarnya sudah terbuka, Saksi NI MADE MUSNI meneriaki Terdakwa lagi dengan berkata “maling, maling”, kemudian Terdakwa bergegas menuju sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Saksi NI MADE MUSNI dan pergi membawa uang tunai milik Saksi NI MADE MUSNI ke tempat kos Terdakwa di Gelogor Carik Gang Kangguru No. 8, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar.

              Bahwa Saksi NI MADE MUSNI kemudian mengecek ke dalam kamar dan mendapati bahwa uang tunai di bawah kasur sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan di dalam 1 (satu) buah tas/dompet bermotif batik sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang. Setelah itu, Saksi NI MADE MUSNI sempat panik namun karena merasa dirinya lelah akhirnya Saksi NI MADE MUSNI beristirahat kemudian pada sore harinya saksi bersama menantunya yang bernama Saksi NI WAYAN PRASIYANI melapor ke Polsek Mengwi.

               Selanjutnya pada  hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, tim Opsnal Polsek Mengwi yang mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian di rumah Saksi NI LUH GEDE VANIA PUTRI DIYANTI di Jl Raya Sading No 46, Lingk. Karang Suwung, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian mencocokan kesamaan ciri-ciri pelaku dengan keterangan Saksi NI MADE MUSNI di Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yaitu perawakan sedang dan memakai behel gigi, umur sekira 27 tahun, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor matic. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Mengwi tiba di rumah Saksi NI LUH GEDE VANIA PUTRI DIYANTI di Jl Raya Sading Kecamatan Mengwi lalu  mengamankan Terdakwa dan melakukan introgasi awal  yang mana Terdakwa LASIYEM mengakui memang pernah melakukan pencurian di daerah Lingkungan Gede, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

              Bahwa menurut pengakuan terdakwa  melakukan pencurian terhadap uang milik Saksi NI MADE MUSNI sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah namun berdasarkan keterangan Saksi NI MADE MUSNI, uang tunai milik Saksi NI MADE MUSNI yang hilang adalah sejumlah Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar yang Terdakwa masukan namun dalam posisi yang berbeda-beda, yakni di bawah kasur sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna coklat sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan di dalam 1 (satu) buah tas/dompet bermotif batik sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terakhir kali Saksi NI MADE MUSNI mengecek jumlah uang tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Saksi NI WAYAN PRASIYANI meskipun Saksi NI WAYAN PRASIYANI tidak ikut menghitung jumlah uangnya. Bahwa Terdakwa mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi NI MADE MUSNI selaku pemilik uang yang mengakibatkan Saksi NI MADE MUSNI mengalami kerugian sebesar Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

                            

 

Badung, 09 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

                                                                                      I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya