Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.B/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH BACTIAR EFENDI Als. BAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 506/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/N.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACTIAR EFENDI Als. BAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

             

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-217/BDG/EOH/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

BACTIAR EFENDI Als BAKTI

 

Tempat lahir

:

Ujung Pandang

 

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 21 Juli 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Jl. Masjid No. 149 C, RT/RW : 005/002, Kel./Ds. Keboananom, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur

 

Alamat Tinggal

:

Kos kosan alamat Jalan Sempidi Apid Yeh No 22, Br. Tengah, Kel/Ds Sempidi, Kec. Mengwi, Kab. Badung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA-Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Pores Badung, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

-------------Bahwa ia Terdakwa BACTIAR EFENDI Als BAKTI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Parkiran Warung Bebek Galak Bringkit, Kel. Ds. Bringkit, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan sengaja mengambil suatu barang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU,atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hak/hukum milik korban HARI PURWANTO, sehingga mengakibatkan korban HARI PURWANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 13.000.000.00,-(Tiga Belas Juta Rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor yang kuncinya nyantol di daerah Taman Ayun Mengwi Badung dan Terdakwa menyewa ojek online untuk selanjutnya diperjalanan Terdakwa sambil melihat lihat sepeda motor yang kuncinya masih menyantor yang menjadi target Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 saksi HARI PURWANTO memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU di Parkiran Warung Makan Bebek Galak Bringkit, Kel/Ds. Bringkit, Kec. Mengwi, Kab. Badung yang selanjutnya saksi masuk ke dalam warung untuk menyiapkan barang-barang dagangan;-------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat Terdakwa dalam perjalanan mencari target sepeda motor dengan kunci masih menyantol sekitar daerah sempidi Terdakwa menemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat hitam tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU yang kuncinya menyantol di Parkiran Warung Bebek Galak Bringkit, Kel. Ds. Bringkit, Kec. Mengwi, Kab. Badung selanjutnya Terdakwa menyuruh ojek online tersebut berhenti dan menyebrang ke Alafamart bringkit dan Terdakwa turun disana, selanjutnya ojek online tersebut pergi;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa melihat situasi agak sepi Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa membetulkan posisi sepeda motor tersebut mengarah keluar jalan raya dan Terdakwa menyalakan kunci kontak dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dengan starter tangan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju arah Selatan masuk ke jalan raya bukit tinggi  dan kabur melewati Kapal dan Kembali ke kos kosan Terdakwa;----------------------------
  • Bahwa sesampainya di kos, Terdakwa menawarkan untuk diijual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat hitam tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU dengan cara mengirim pesan pada aplikasi chat media sosial (messenger) dan sepakat dengan seseorang pembeli dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.00,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatur untuk bertemu dengan calon pembeli di sekitaran daerat Baturiti, Kab. Tabanan;----------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju daerah Baturiti Kab. Tabanan Terdakwa diamankan oleh saksi I KOMANG DARMA PUTRA dan saksi I GEDE INDRA DARMAWAN selaku petugas kepolisan Polres Badung di Jalan Raya Singaraja-Denpasar;-------
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat hitam tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU dengan tujuan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, jikaTerdakwa pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah badung sebanyak 6 (enam) sepeda motor, di wilayah Denpasar sebanyak 7 (tujuh) sepeda motor, dan di wilayah Tabanan 3 (tiga) sepeda motor dan semuanya dengan cara yang sama yaitu kunci masih menyantol pada sepeda motor;-------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat hitam tahun 2017, No.Pol : DK 6810 QU milik saksi korban HARI PURWANTO, sehingga saksi korban HARI PURWANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 13.000.000.00,-(Tiga belas juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 27 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya