Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1075/Pid.B/2024/PN Dps | Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H | MOCHAMMAD SYAHRONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1075/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4216/N.1.10.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-644 /DENPA/OHD/11/2024 A. TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
akan penahanan Rutan sejak tanggal 14 Nopember sampai dengan tanggal 3 Desember 2017 (atau sampai de C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAHRONI ,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Pada Hari Jumat tanggal 16 agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wita dan pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di kamar kos saksi korban I Gusti Wartawa di Jalan Mekar II Block C 4 A Nomor 21 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP .
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |