Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1075/Pid.B/2024/PN Dps Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H MOCHAMMAD SYAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1075/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4216/N.1.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD SYAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-644 /DENPA/OHD/11/2024

A.  TERDAKWA

 

  1. Nama Lengkap

:

MUCHAMMAD SYAHRONI

Tempat Lahir

:

Lumajang

Umur / Tanggal Lahir

:

20 tahun / 25 oktober 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kos : Jalan Mekar II  No 07 Lingk . Mekar Jaya Desa Pemogan Kec. Denpasar selatan

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

Sejak tanggal 28 agustus 2024 s/d 16 september 2024 

-

Rutan sejak tanggal 17 september 2024 s/d 26 Oktober 2024

 Rutan sejak tanggal   23 Oktober  2024 s/d 11 November  2024

 

 

akan penahanan Rutan sejak tanggal 14 Nopember sampai dengan tanggal 3 Desember 2017 (atau sampai de

C.  DAKWAAN

             Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAHRONI ,telah melakukan  beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Pada Hari Jumat  tanggal 16 agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wita dan pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di kamar  kos saksi korban I Gusti Wartawa di Jalan Mekar II Block C 4 A Nomor 21  Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian pada waktu malam   dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pertama pada hari jumat tanggal 16 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita , ia terdakwa melewati tempat kejadian , kemudian  melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi karena dini hari timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang yang bisa diambil,  lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dengan cara mendorong pintu gerbang yang tidak terkunci kemudian terdakwa melihat sepatu milik saksi korban yang diletakan di depan pintu kamar kos lalu tanpa seijin  saksi korban terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk nike warna putih, 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu abu dan 1 (satu ) buah kipas angin duduk warna kuning. Kemuddian keesokan harinya pada senin tanggal 26 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita terdakwa kembali ke tempat kos saksi korban I Gusti Ngurah Wartawa dan mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Nine Ten warna putih hijau .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban I Gusti Ngurah Wartawa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) .

 

              Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- (3) KUHP  Jo Pasal 64 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya