Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1062/Seminyak, seluas 966 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur tertanggal 23-12-2009 Nomor : 00833/Seminyak / 2009 atas nama Firman Handoko tidak sah dijadikan objek sita eksekusi dalam perkara Nomor: 954/Pdt.G/2023/PN Dps;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sita eksekusi dan penjualan lelang atas objek tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa Terlawan telah melaksanakan eksekusi terhadap objek milik pihak ketiga (Pelawan II) secara melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses eksekusi dan lelang terhadap objek tersebut;
- Memerintahkan agar eksekusi ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas Perkara No. 1074/Pdt.Bth/2024/PN Dps dan hasil Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
------------------------------------Atau-----------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |