Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat dan Tergugat memiliki perselisihan hak;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab IV tentang Ketengakerjaan;
- Menyatakan secara hukum Tergugat terbukti terlambat dan/atau tidak membayar sebagian hak upah kepada Penggugat dan oleh karenanya dapat dikenakan denda dengan mengacu pada Pasal 88 A ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketengakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan sebagian hak upah Penggugat yang belum diberikan sebesar Rp 25.783.682,- (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dengan perincian periode bulan Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, dan Juni 2022 sebesar Rp 23.849.632,- (dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dan periode Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022 sejumlah Rp 1.934.050,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda terhadap sebagian hak upah Penggugat yang terlambat dan/atau belum dibayarkan dari bulan Agustus 2021 sampai dengan gugatan ini didaftarkan adalah sebesar Rp 16.879.587,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar dan/atau majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum (ex aeqou et bono).-------------------------------------------------------------------------------- |