Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
786/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh ALFIAN RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 786/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3086/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN RUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Desi Purnani, S.H., M.H.,ALFIAN RUDI HARTONO
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-460/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

ALFIAN RUDI HARTONO.

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 08 April 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kamar Kos Jalan Darmasaba, Banjar Perang, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

KTP: Dusun Krajan, RT/RW 002/002, Desa/Kelurahan Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Cafe KKK).

Pendidikan

:

SMK.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 16 Juni April 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 05 Juli 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 06 Juli 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa ALFIAN RUDI HARTONO bersama-sama dengan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA (diajukan ke Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 di depan warung tuak Manding Lau di Jalan Raya Sading, Gang Kenari, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa melalui aplikasi WhasApp menghubungi saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyampaikan mau membeli sabu kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA, beberapa saat kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang menemui saksi I WAYAN AGUS MARDIKA di Jalan Antasura, Gang Dewi Ratih Nomor 5, Banjar Jurang Asri, Desa/Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, terdakwa menyampaikan kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA mau membeli atau memesan 1 gram narkotika jenis sabu atau istilahnya 1 F sabu. Kemudian saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyampaikan kepada terdakwa harga narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta untuk di transfer ke nomor rekening saksi I WAYAN AGUS MARDIKA. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA melalui aplikasi DANA. Setelah itu terdakwa meninggalkan terdakwa dan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyiapkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju kos saksi JAELANI MAHARDIKA hendak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya dari saksi JAELANI MAHARDIKA. Setibanya terdakwa di depan kamar kos saksi JAELANI MAHARDIKA di Kamar Kos F di Jalan Raya Sading, Gang Kenari, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi JAELANI MAHARDIKA telah ditangkap oleh Petugas Kepolisan Polresta Denpasar atas kepemilikan narkotika jenis sabu, seketika Petugas Kepolisan Polresta Denpasar mengamankan dan menangkap terdakwa dan ditemukan Handpone OPPO milik terdakwa, setelah diperiksa oleh Petugas Kepolisian didalam Handpone OPPO milik terdakwa berisi percakapan tentang pemesanan narkotika jenis sabu dan bukti terdakwa telah mengtransfer uang pembelian sabu kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi JAELANI MAHARDIKA diajak oleh Petugas Kepolisian Polresta Denpasar untuk menunjukan keberadaan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA. Setelah saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa, saksi I WAYAN AGUS MARDIKA hendak menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa di depan warung Tuak Manding Lau, di Jalan Darmasaba, Gang Subak Abian, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I WAYAN AGUS MARDIKA ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Denpasar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam sebuah bekas kotak rokok In Mild di genggaman tangan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan sebuah pipet sendok sabu di kantong celana depan sebelah kiri yang saksi I WAYAN AGUS MARDIKA kenakan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,59 gram. (Kode A1)
  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan berat bersih 0,10 gram. (Kode A2)

Total berat bersih 0,69 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:807/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 5934/2024/NF s/d 5935/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa ALFIAN RUDI HARTONO bersama-sama dengan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA (diajukan ke Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 di depan warung tuak Manding Lau di Jalan Raya Sading, Gang Kenari, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa melalui aplikasi WhasApp menghubungi saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyampaikan mau membeli sabu kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA, beberapa saat kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang menemui saksi I WAYAN AGUS MARDIKA di Jalan Antasura, Gang Dewi Ratih Nomor 5, Banjar Jurang Asri, Desa/Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, terdakwa menyampaikan kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA mau membeli atau memesan 1 gram narkotika jenis sabu atau istilahnya 1 F sabu. Kemudian saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyampaikan kepada terdakwa harga narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta untuk di transfer ke nomor rekening saksi I WAYAN AGUS MARDIKA. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA melalui aplikasi DANA. Setelah itu terdakwa meninggalkan terdakwa dan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyiapkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju kos saksi JAELANI MAHARDIKA hendak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya dari saksi JAELANI MAHARDIKA. Setibanya terdakwa di depan kamar kos saksi JAELANI MAHARDIKA di Kamar Kos F di Jalan Raya Sading, Gang Kenari, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi JAELANI MAHARDIKA telah ditangkap oleh Petugas Kepolisan Polresta Denpasar atas kepemilikan narkotika jenis sabu, seketika Petugas Kepolisan Polresta Denpasar mengamankan dan menangkap terdakwa dan ditemukan Handpone OPPO milik terdakwa, setelah diperiksa oleh Petugas Kepolisian didalam Handpone OPPO milik terdakwa berisi percakapan tentang pemesanan narkotika jenis sabu dan bukti terdakwa telah mengtransfer uang pembelian sabu kepada saksi I WAYAN AGUS MARDIKA.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi JAELANI MAHARDIKA diajak oleh Petugas Kepolisian Polresta Denpasar untuk menunjukan keberadaan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA. Setelah saksi I WAYAN AGUS MARDIKA menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa, saksi I WAYAN AGUS MARDIKA hendak menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa di depan warung Tuak Manding Lau, di Jalan Darmasaba, Gang Subak Abian, Banjar Puseh, Desa/Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I WAYAN AGUS MARDIKA ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Denpasar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam sebuah bekas kotak rokok In Mild di genggaman tangan saksi I WAYAN AGUS MARDIKA dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan sebuah pipet sendok sabu di kantong celana depan sebelah kiri yang saksi I WAYAN AGUS MARDIKA kenakan.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,59 gram. (Kode A1)
  • 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan berat bersih 0,10 gram. (Kode A2)

Total berat bersih 0,69 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:807/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 5934/2024/NF s/d 5935/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya